Yozi Rizal Akan Gugat Surat Edaran Mendagri

Yosi menjelaskan, dasar gugatannya adalah surat edaran Mendagri bertentangan dengan salah satu asas dalam hukum tata usaha negara.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Yosi Rizal 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Yozi Rizal, anggota DPRD Lampung asal Hanura, menegaskan bakal melakukan gugatan terhadap surat edaran Mendagri. Menurut caleg Partai Demokrat ini, edaran itu tidak adil.

“Saya akan gugat edaran itu. Saya gugat ke PTUN. Saya besok akan ke Jakarta, konsultasi dan bertemu pengacara dulu,” kata Yozi, Selasa, 7 Agustus 2018.

Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 160/6324/OTDA itu berisi pemberhentian anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dari partai yang diwakili pada pilkada sebelumnya. 

Baca: DPRD Lampung Akan Konsultasi Sikapi Edaran Mendagri

Yosi menjelaskan, dasar gugatannya adalah surat edaran Mendagri bertentangan dengan salah satu asas dalam hukum tata usaha negara.

“Jadi gini. Dalam hukum tata usaha negara, ada satu asas yang menjelaskan bahwa yang berhak mengeluarkan keputusan untuk mengubah keputusan yang dibuatnya terdahulu adalah pejabat yang bersangkutan. Sementara dalam surat edaran Mendagri itu malah ketetapan KPU,” tegasnya, Selasa, 7 Agustus 2018.  

Di Lampung tercatat ada beberapa anggota DPRD periode 2014-2019 yang maju kembali melalui partai berbeda. Di DPRD Lampung, ada Yozi Rizal yang sebelumnya di Partai Hanura, namun nyaleg dari Partai Demokrat.

Baca: Gaji Caleg Pindah Parpol Disetop? Begini Tanggapan DPRD Lampung

Kemudian, dua anggota DPRD Lampung dari PKB, Khaidir Bujung dan Midi Iswanto, yang sama-sama menjadi caleg Partai Demokrat.

Sedangkan di DPRD Kota Bandar Lampung terdapat dua petahana yang lompat partai, yakni Albert Alam dari PPP pindah menjadi caleg PAN. Lalu Erwansyah yang merupakan politisi Partai Hanura pindah ke NasDem kemudian terakhir kembali lagi ke PAN. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved