Bawaslu: Baru PAN Daftarkan Gugatan, Menyusul PKB
Parpol memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa gugatan ke Bawaslu Lampung.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pasca pleno penyerahan hasil verifikasi administrasi calon anggota legislatif (Caleg) Partai Politik oleh KPU (7/8/2018), Parpol memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa gugatan ke Bawaslu Lampung.
Baca: DPD ADO Provinsi Lampung Tuntut Insentif Driver Go-car Rp 300 Ribu untuk 12 Trip
Menurut Pimpinan Bawalsu Lampung Hermansyah hingga kini, baru PAN yang mendaftarkan gugatan.
Baca: Liga 1 Indonesia: Persela Lamongan vs PSM Makassar, Perbaiki Posisi Peringkat
“Sejauh ini baru PAN yang mendaftarkan gugatan tadi, sekarang masih menunggu informasinya PKB juga akan mendaftar sengketa administrasi di Bawaslu,” kata pimpinan Bawaslu tambahan yang baru dilantik pada 16 Juli 2018 lalu. (ben)