BREAKING NEWS LAMPUNG

4 Tersangka Akui Dapat Kulit Beruang Madu dari Hasil Berburu di TNBSS

Berdasarkan keterangan para tersangka pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi didapat dari hasil perburuan di wilayah kawasaan TNBBS

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Romi

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Humas Balai Besar Tanam Nasional Bukit Barisan (TNBBS) Decis Maroba mengungkapkan, berdasarkan keterangan para tersangka pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi didapat dari hasil perburuan di wilayah kawasaan TNBBS register 22 B Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bengkunat Kabuaten Pesisir Barat.

“Pengakuan para pelaku mereka mendapatkan barang-barang itu setelah melakukan perburuan di wilayah TNBBS. Seperti dua kulit Beruang Madu merupakan hasil mereka berburu pada  Jumat-Minggu 3-5  Agustus 2018 lalu di Kawasan TNBBS Reg. 22B,” tukas Decis, Minggu 12 Agustus 2018 .

Baca: Nyamar Jadi Pembeli, Anggota Polhut TNBBS Amankan Kulit Beruang Seharga Rp 150 Juta

Dalam melakukan perburuan kata dia, para tersangka menggunakan alat senapan angin, pisau, dan alat penerang senter.

Baca: Menginap di Rumah Saudara, 2 Pria Ini Gasak Rumah yang Ditinggal Penghuninya

Setelah mendapatkan hewan buruan, para pelaku menguliti satwa dengan menggunakan pisau, lalu dikeringkan menggunakan cairan kimia jenis spritus sebagai pengawet atau dijadikan opset. Kemudian baru dijual  untuk mendapatkan uang.

Akibat perbutannya para pelaku bakal diancam dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dimana setiap Orang dilarang untuk Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut, Memperniagakan Kulit, Tubuh, atau bagian- bagian lain Satwa yang dilindungi.  

Diketahui  Sabtu 11 Agustus 2018 tim  gabungan balai penegakan hukum Tanam Nasional Bukit Barisan (TNBBS)  mengamankan empat orang, Hendra, Aroni, Mardiansyah,  dan Faharizal. Keempatnya ditangkap karena  kedapataan akan melakukan perdagangan bagian-bagian satwa di lindungi di wilayah TNBBS.  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved