Ada Laporan Diduga Satu Caleg Masih di Bawah Umur, Ini yang Dilakukan KPU Kota Bandar Lampung

KPU Lampung mengharapkan proaktif masyarakat untuk beri tanggapan terhadap DCS anggota legislatif yang sudah diumumkan Senin (13/8/2018).

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
logo KPU 

Ia mengungkapkan, kroscek akan dilakukan dengan memeriksa berkas-berkas caleg tersebut termasuk akta kelahiran, ijazah, dan surat-surat lainnya. "Berdasarkan data yang kita cek, caleg itu kelahiran tahun 1976, tapi kita akan cek lagi berkas lainnya," ungkapnya.

Fauzi menambahkan, pengumuman DCS merupakan momen untuk mengajak masyarakat untuk mencermati sosok-sosok yang memperebutkan kursi DPRD Kota Bandar Lampung.

Jika masyarakat menemukan rekam jejak caleg yang bermasalah, Fauzi mengimbau untuk segera dilaporkan ke KPU Bandar Lampung.

"Sekecil apapun informasi yang disampaikan masyarakat akan kami telusuri. Pengaduan harus disertakan identitas diri, tapi kami jamin identitas pelapor akan dirahasiakan," tegas Fauzi.

Ia menambahkan, laporan pengaduan masyrakat akan ditindaklanjuti sesuai jenis laporan.

Jika melaporkan dugaan ijazah palsu, maka KPU akan mengecek ke lokasi tempat ijazah tersebut dikeluarkan beserta instansi terkait.

"Kalau ada laporan mantan napi korupsi kita akan kroscek ke partainya dan pengadilan. Begitupun juga kalau narkoba, tapi dia kategorinya bandar (akan dicoret), kalau pemakai tidak," ungkapnya.

Di Tanggamus, Komisioner KPU Divisi Hukum, Zulwani, mengatakan pihaknya juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan saran atau masukan terkait bacaleg yang masuk DCS.

Zulwani menerangkan ada beberapa kriteria caleg yang bisa dibatalkan, yakni pernah terlibat kasus korupsi, menjadi bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Jadi kalau ada laporan masyarakat bisa sampaikan ke KPU Tanggamus, diuji publik inilah kita akan menerima masukan masyarakat, karena tidak mungkin kami mengecek satu per satu dari sekian banyak caleg," jelasnya.

Ia menambahkan, jika nantinya ada caleg yang dicoret karena laporan masyarakat maka parpol bisa mengajukan penggantian.

Baca: Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan Gagal Nyaleg, KPU Lampung Coret PAN di Dua Dapil

Bawaslu

Tak cuma KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung juga membuka pengaduan terkait DCS yang sudah diumumkan KPU. Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah (Khoir), pun mengimbau masyarakat berpartisipasi memberi masukan tentang DCS.

"Misalkan mengetahui pernah dipidana tetapi dia tidak mengumumkan (di media massa), tidak sekolah tapi ada gelar, itu bisa dilaporkan," kata Khoir.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved