Berita Video Tribun Lampung
VIDEO - KSKP Amankan Daging Celeng dan Kura Kura Ilegal
KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) dan kura-kura yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Reny Fitriani
Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BAKAUHENI – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menunjukan taringnya. Dalam satu malam, KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) dan kura-kura yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Baca: Sembunyikan Sabu di Lipatan Uang Lima Ribuan, 2 Warga Negeri Agung Diringkus
Pertama petugas KSKP menggagalkan upaya pengiriman daging celeng sebanyak 250 kilogram asal Tugu Mulyo, Palembang dan hendak dibawa ke Tanggerang, Banten. Daging celeng ini diamankan dalam pemeriksan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni pada Rabu (15/8) pukul 03.30 wib.
Baca: VIDEO - Bebek Sawang ala Alas Cobek Gurih-gurih Pedas Nikmat
Baca: VIDEO - Bupati Pesbar Berharap Pemkab-Tribun Lampung Bersinergi dalam Penyebaran Informasi
Daging celeng tersebut diangkut dengan menggunakan truk box dengan nomor polisi B 9258 TXS yang dikemudikan oleh Sabdi Harnan warga kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Sarfin Hariono Nababan, warga Musi Banyuasin.
“Modusnya, daging celeng ini diletakan dibawah muatan ikan asin untuk menghindari pemeriksaan di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan saat ekpose di Mapolsek KSKP pada Rabu, 15 Agustus 2018 sore.
Menurut pengakuan sopir, lanjutnya, ia mendapatkan upah Rp. 450 ribu untuk mengangkut daging celeng tersebut. Dan daging celeng tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi apapun. “Pengakuan sopir daging itu dikirim oleh saudara Tarigan di Tugu Mulyo untuk Leo di Tanggerang,” terang mantan Kapolres Pesawaran itu.
Pengirman daging celeng yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi tersebut melanggar UU nomor : 16 tahun 1992 tetang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Untuk penanganan lebih lanjut daging celeng ini akan kita serahkan ke Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni,” ujar AKP Rafly Yusuf Nugara, Kapol KSKP Bakauheni menambahkan.
Selain menggagalkan upaya pengiriman 250 kilogram daging celeng, KSKP Bakauheni juga menggagalkan upaya pengiriman kura-kura sebanyak 55 ekor asal Pekanbaru, Riau yang hendak dibawa ke Jakarta.
Kura-kura tersebut merupakan barang paket yang dikirim melalui jasa pengiriman Eka Sari Lorena yang menggunakan mobil box B 9736 SCD yang dikemudikan oleh Agus Hariadi warga Jember.
"Saat dilakukan pemeriksan rutin, terdapat 7 paket yang berisikan kura-kura. Sebanyak 31 kura-kura jenis Ambon dan 24 jenis geregaji. Hewan ini bukan hewan yang masuk dilindungi,” kata AKBP M. Syarhan.
Saat sopir mobil box diminta menunjukan surat resmi pengangkutan hewan. Dirinya tidak bisa menunjukan dokumen apapun. Paket kura-kura tersebut dikirim oleh Fauzan dan Prayoga Saputra.
Pengiriman kura-kura yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi ini melanggar UU nomor : 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Untuk penanganan lebih lanjut hewan kura-kura tesebut dilimpahkan ke Balai Karantina Ikan Wilker Bakauheni. (*)
Sumber: Facebook Tribun Lampung
Videografer: Okta Kusuma Jatha