Komplotan Culik Lansia dari Jakarta, Raup hingga Rp 700 Ribu/Hari dari Setoran Mengemis

Tak hanya dari Lampung, komplotan pelaku eksploitasi orang lanjut usia juga menculik korbannya dari Jakarta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUN LAMPUNG/Hanif Risa Mustafa
Direktur Reskrimum Polda Lampung Komisaris Besar Bobby Marpaung (tengah) saat gelar perkara kasus human trafficking atau perdagangan manusia dan eksploitasi lansia di Mapolda Lampung, Jumat (17/8/2018). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak hanya dari Lampung, komplotan pelaku eksploitasi orang lanjut usia dan penyandang cacat juga menculik korbannya dari Jakarta. Mereka tak segan mengancam akan membunuh jika korban menolak menjadi pengemis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Bobby Marpaung mengungkap hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap enam tersangka anggota komplotan eksploitasi lansia dan penyandang cacat.

"Sapon (tersangka) menculik Mamat dari Pasar Kramat Jati, Jakarta, lalu membawanya ke sini. Sapon memaksa korban menjadi pengemis dan menyetorkan hasilnya kepada dia," kata Bobby, Jumat (17/8/2018).

"Kalau korban tidak mau, mereka (para tersangka) mengancam akan menyiksa, bahkan membunuh," imbuhnya.

Menurut Bobby, ada satu fakta yang cukup mencengangkan dari hasil pemeriksaan. Korban bernama Dadang, beber dia, ternyata merupakan paman Sapon.

"Korban Dadang tidak lain adalah paman salah satu tersangka, yakni Sapon," ujarnya.

Bobby menjelaskan, Sapon mempekerjakan Dadang dan Mamat alias Undur-Undur sejak tahun 2017. Dari korban, ia dan rekan-rekannya biasa menerima setoran hasil mengemis sekitar Rp 500 ribu per hari.

"Tidak heran kalau para tersangka bisa beli sepeda motor dengan mudah. Mereka biasa dapat setoran dari korban kurang lebih Rp 500 ribu per hari," kata Bobby.

"Itu paling kecil. Bisa jadi sampai Rp 700 ribu atau lebih. Mereka (para tersangka) berbagi hasil setoran sesuai peran masing-masing," imbuhnya.

Empat Tersangka Buron

Tim Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Lampung membekuk total enam tersangka pada Rabu (15/8/2018). Mulai dari tersangka Nanang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatan, hingga lima tersangka lainnya di markas mereka, sebuah rumah di Jalan Lobak, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim.

Polisi mencatat komplotan eksploitasi terhadap lansia dan penyandang cacat ini beranggotakan 10 orang. Tim Jatanras masih memburu empat orang lain yang buron, masing-masing berinisial UJ (45), SD (20), WH (32), dan JM (20).

"Ada empat orang yang DPO (masuk daftar pencarian orang), yang menurut keterangan para tersangka juga melakukan praktik serupa. Saat ini masih kami kejar," ujar Bobby.

Terkait nasib lima korban, Bobby menyatakan, pihaknya masih mencari keberadaan keluarga mereka. Pihaknya akan mengawal pemulangan para korban ke keluarga masing-masing.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved