Ditelepon Soal Uang Satu Kardus, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto Langsung Panik

Saat dihubungi melalui telepon, Rusliyanto terdengar seperti panik dan ketakutan.

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/8/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

Dalam kasus ini, uang Rp 1 miliar itu diduga diberikan agar Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Lampung Tengah, untuk persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Vonis Mustafa

Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti memberikan suap secara berlanjut sebesar Rp 9,6 miliar, kepada anggota DPRD Lamteng.

Usai persidangan, Mustafa langsung mendatangi sang istri, Nessy Kalvia yang hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/7). Mustafa pun memeluk dan mencium kening Nessy.

Pantaun Tribun, Nessy hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama puluhan kerabat dan rekan Mustafa dari Lampung.

Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7/2018). ((KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

Selama pembacaan putusan majelis hakim, Nessy terlihat tegar duduk di kursi pengunjung.

Namun, setelah pembacaan putusan, mata Nessy terlihat berkaca-kaca.

Terlebih saat didatangi oleh Mustafa, yang langsung memeluk dan mencium sang istri.

Sementara Mustafa terlihat tegang selama pembacaan putusan.

Usai persidangan, ia pun diam seribu bahasa dan langsung berlalu meninggalkan ruang sidang.

Mustafa divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, "bupati ronda" tersebut diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana karenanya selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Mustafa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, menyesal dan mengakui perbuatannya.

Cabut Hak Politik

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 2 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata Ni Made Sudani.Mustafa-Aja berfoto bersama usai pengundian no urut paslon (Istimewa)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved