Ditelepon Soal Uang Satu Kardus, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto Langsung Panik
Saat dihubungi melalui telepon, Rusliyanto terdengar seperti panik dan ketakutan.
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Dalam amar putusan, Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lamteng sejumlah Rp 9,6 miliar.
Penyuapan dilakukan bersama Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman, yang telah divonis 2 tahun penjara.
Pemberian uang secara bertahap kepada legislator dimaksudkan agar DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Mustafa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Vonis Mustafa ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, Mustafa menyatakan menerima.
"Hasil diskusi dengan kuasa hukum saya, saya terima keputusannya," ujar Mustafa.
Sementara kubu jaksa KPK menyatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Sedangkan anak buah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman, divonis dua tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
Adapun pihak-pihak yang menerima uang suap adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi, Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Rusliyanto, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin.
Sedangkan akademisi Unila Yusdianto mengatakan, skandal suap di Lampung Tengah yang melibatkan eksekutif dan legislatif harus diusut sampai tuntas.
Makanya dengan adanya putusan Mustafa ini, menruut diam, kasus ini sudah menemui titik terang.
Artinya, praktik suap di Lamteng benar-benar terjadi.
Dengan adanya putusan majelis hakim terhadap Mustafa, maka penyidik KPK perlu menindaklanjuti kasus ini.
Hal yang perlu didalami selanjutnya, menurut Yusdianto, adalah keterlibatan pihak-pihak dalam transaksi suap.
Pihak pemberi sudah jelas, yakni Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman.
Sedangkan pihak penerima suap yang dijerat adalah Wakil Ketua DPRD, J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Rusliyanto.
"Namun, melihat konstruksi kasus suap ini, sebagaimana dalam surat dakwaan, keterangan saksi, dan surat tuntutan, jaksa maupun penyidik KPK harus melakukan pengembangan terhadap para penerima uang suap tersebut. Meskipun sebagian besar penerima sudah mengembalikan uang kepada KPK," ujarnya.
Yusdianto pun menambahkan, misalnya kasus suap yang terjadi di Sumatera Utara dan Malang, Jawa Timur.
Kasus suap berjamaah itu, tak lantas berhenti dengan adanya putusan terhadap orang-orang yang terjaring OTT.
Kata akademisi Fakultas Hukum Unila ini, ada pengembangan kasus yang dilakukan penyidik KPK.