4 Difabel Korban Eksploitasi Akan Dititipkan ke Dinas Sosial
Namun, ternyata penanganan lansia difabel tidak di dinas sosial. Menurut Ketut, ada tim terpadu khusus yang menanganinya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat lansia difabel dari lima korban human trafficking dengan modus dipaksa mengemis di tempat umum akan dipindahkan ke tempat penampungan milik dinas sosial.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregi Reknata menuturkan, pihaknya akan menitipkan mereka ke dinas sosial agar mendapat perawatan.
"Saat ini belum dititipkan. Tapi, kami sudah berkoordinasi dengan dinas sosial," ungkap Ketut, Selasa, 21 Agustus 2018.
Namun, ternyata penanganan lansia difabel tidak di dinas sosial. Menurut Ketut, ada tim terpadu khusus yang menanganinya.
Baca: Salah Satu Korban Eksploitasi Adalah Paman Pelaku
"Jadi tinggal nunggu dari dinas sosial untuk berkoordinasi dengan para pihak yang menangani masalah itu. Masih di dinas sosial juga. Tapi, kan bidang-bidangnya ada yang menangani difabel jadi mungkin harus dicek kesehatannya," sebutnya.
Ketut menuturkan, penitipan ini akan dikawal terus dan diserahkan secara bersama-sama. "Karena ini bagian dari penyelidikan," sebutnya.
Masih kata dia, yang dititipkan ada empat orang. Sedang satu orang sudah diambil keluarga.
"Kalau pelaku ada enam, empat orang lari dan masuk dalam penyelidikan," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran.
"Ada empat pelaku yang masih DPO 4 dan masih kami lakukan pengejaran," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung membongkar komplotan yang diduga melakukan praktik perdagangan manusia (human trafficking) dengan cara mempekerjakan secara paksa para Lansia atau cacat untuk mengemis.
Baca: Polda Lampung Cari Keluarga Korban Eksploitasi
Penangkapan ini terjadi di Jalan Lobak, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Rabu, 16 Agustus 2018.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan enam pelaku bernama Sapon (41) sebagai ketua, Ratim (43) wakil ketua, Nanang Wiliadin (19), Eko (32), Hermawan (23), Fani Kurniawan (18) sebagai anggota. Sementara empat pelaku lain masih DPO.
Adapun korban yang dieksploitasi oleh komplotan ini adalah Mamat, Agus, Dadang, Enjel, dan Joni.
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video