Terdakwa Kasus Penganiayaan Perawat Rumah Sakit Divonis 9 Bulan Penjara

Masih ingat dengan kasus pertikaian antara perawat dan pasien sehingga menyebabkan terjadi aksi penganiayaan?

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masih ingat dengan kasus pertikaian antara perawat dan pasien sehingga menyebabkan terjadi aksi penganiayaan?

Hari ini, Selasa 21 Agustus 2018, keluarga pasien yakni Yansori Zaini (53) warga Perumahan Korpri, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Baca: Jadi Terdakwa Kasus Asusila, Tahanan Kabur Saat Ikuti Sidang di Pengadilan

Baca: Aksi Balasan, Giliran Keluarga Yansori dan Warga Unjuk Rasa di DPRD Lampung

Majelis Hakim yang diketuai oleh Mansur memutuskan pidana sembilan bulan penjara kepada Yansori Zaini.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Eko Winangto mendakwa Yansori Zaini dengan dua pasal yakni Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Kekerasan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan atau 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Setelah putusan Yansori pun hanya tertunduk lemas. Ia pun mengaku akan menerima putusan ini."Terima saja, jalani," tunduknya lesu.

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved