Vaksin MR Mengandung Babi, MUI: Hukumnya Mubah
Ketiga, penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan pengumuman terkait penggunaan vaksin measles rubella (MR) untuk imunisasi.
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung Munawir mengatakan, Surat Keputusan MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produk dari Serum Intitute of India (SII) untuk imunisasi telah dikeluarkan pada Senin, 20 Agustus 2018 malam.
“MUI memutuskan, menetapkan terkait fatwa tentang penggunaan vaksin MR produk dari SII untuk imunisasi. Pertama, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram,” kata Munawir, Selasa, 21 Agustus 2018.
Baca: Vaksin MR untuk Imunisasi Ada Unsur Babi, MUI Masih Bolehkan Karena 3 Alasan Ini
Kedua, terus Munawir, penggunaan vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
Ketiga, penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah.
“Karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Kemudian, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal,” jelas Munawir.
Selanjutnya, imbuh Munawir, kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Baca: Fatwa MUI Terkait Vaksin MR Akhirnya Keluar, Mengandung Babi Tapi Boleh Digunakan. Ini Alasannya!
“MUI merekomendasikan, pertama, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Kedua, produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Munawir.
Ketiga, pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Keempat, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
“Fatwa ditetapkan Senin, 20 Agustus 2018 dan mulai berlaku sejak ditetapkan. Dengan ketentuan, jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” tandas Munawir.