Vaksin MR untuk Imunisasi Ada Unsur Babi, MUI Masih Bolehkan Karena 3 Alasan Ini

MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin MR haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya dibolehkan karena 3 faktor ini.

Editor: Safruddin
Thinkstock/surabky
Berbagai isu yang mewarnai seperti vaksin imunisasi yang tidak halal sampai efek samping imunisasi 

Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, maka MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.

"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin.(*)

Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com dengan Judul: menganggap-penuhi-unsur-kedaruratan-mui-bolehkan-penggunaan-vaksin-mr

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved