Tekab 308 Gulung Komplotan Ganjal ATM di Pringsewu
Dalam aksinya, pelaku menentukan target ATM di sebuah minimarket. Kemudian mereka mengganjal lubang kartu ATM.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tekab 308 Polres Tanggamus dan petugas Polsek Pringsewu Kota menggulung komplotan pencurian dengan modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Mereka diringkus hanya dalam tempo sehari, Jumat, 17 Agustus 2018.
Mereka adalah Epriyanto alias Epi (41), warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang; Dedi Darmawan (34), warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang; dan Nofriansyah alias Ian (41), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.
Selain Talang Padang, Dedi tercatat memiliki dua alamat lain, yakni Sukarame, Bandar Lampung dan Cilegon, Banten.
Baca: Seminggu Dua Orang Terkena Jerat Modus Ganjal ATM di SPBU Campang Raya
Sementara Nofriansyah juga memiliki alamat lain di Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Dalam aksinya, pelaku menentukan target ATM di sebuah minimarket. Kemudian mereka mengganjal lubang kartu ATM.
"Pada saat ATM korban macet, tersangka Dedi Darmawan langsung menawarkan bantuan. Namun, itu adalah modusnya, menukar kartu ATM korban dengan ATM palsu yang telah dipersiapkan," kata Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma didampingi Wakapolres Kompol Andik Purnomo Sigit saat merilis ungkap kasus ini, Jumat, 24 Agustus 2018.
Bersamaan dengan itu, tersangka Epriyanto mengalihkan perhatian kasir minimarket dengan membeli pulsa dan rokok.
Setelah tersangka Dedi mendapatkan kartu ATM korban, tersangka Nofriansyah mendekati korban guna mengintip PIN ATM.
Baca: Alasan Polisi Tembak Dua Pria Pelaku Ganjal ATM-Lihat Apa yang Disita
Setelah mendapatkan kartu ATM dan PIN korban, para tersangka meninggalkan tempat tersebut. Mereka langsung transaksi dengan menggunakan kartu korban di ATM lain.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 ATM BRI milik Marni, dua patahan tusuk gigi, 1 ATM Bank Mandiri berisi uang hasil kejahatan, 16 ATM berbagai bank, gergaji besi, dan uang tunai Rp 26 juta.
Ketiganya akan dikenai pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (*)
