Gunakan Modus Tukar Kartu ATM, Komplotan Penjahat Kuras Uang Nasabah

Sebelum beraksi, para tersangka pelaku sudah menentukan target mesin ATM, yang lubang kartunya

kompas.com
Ilustrasi mesin ATM. 
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tekab 308 Polres Tanggamus dan jajaran Polsek Pringsewu Kota menggulung komplotan pencurian dengan pemberatan (curat), modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di minimarket.
Komplotan yang diringkus terdiri dari tiga orang, yakni Epriyanto alias Epi (41), Dedi Darmawan (34), dan Nofriansyah alias Ian (41).
Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar I Made Rasma didampingi Wakapolres Komisaris Andik Purnomo Sigit mengatakan, para tersangka pelaku beraksi pada 15 Agustus 2018 lalu di salah satu minimarket.
Sebelum beraksi, para tersangka pelaku sudah menentukan target mesin ATM, yang lubang kartunya akan diganjal.
Akibat lubang kartu diganjal, kartu ATM nasabah yang akan menggunakan mesin ATM akan macet di dalam mesin.
Saat kartu ATM korban macet, tersangka Dedi pura-pura menawarkan bantuan.
Seolah-olah berhasil mengeluarkan kartu ATM korban, tersangka justru menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu yang telah disiapkan.
Tersangka kemudian memberikan kartu ATM palsu tersebut ke korban.
"Itu modusnya. Tersangka menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu yang telah dipersiapkan," ujar Rasma, saat melakukan gelar perkara di Mapolres Tanggamus, Jumat (24/8/2018).
Sementara, dua tersangka lain berbagi tugas.
Tersangka Nofriansyah bertugas mendekati korban guna mengintip PIN ATM korban.
Sedangkan, tersangka Epriyanto bertugas mengalihkan perhatian kasir minimarket.
Hal itu dilakukan dengan cara tersangka membeli pulsa ponsel dan rokok.
"Setelah komplotan mendapatkan kartu ATM dan PIN korban, mereka meninggalkan tempat tersebut. Kemudian, melakukan transaksi terhadap ATM korban di mesin ATM kecamatan lain," urai Rasma.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BRI warna biru milik korban Marni, dua patahan tusuk gigi, dompet warna hitam milik tersangka Nofriansyah.
Polisi juga mengamankan satu kartu ATM Mandiri berisi uang hasil kejahatan, topi warna merah, dompet milik tersangka Epriyanto.
"Kami juga mengamankan 16 kartu ATM berbagai bank, baju lengan panjang abu-abu kotak, celana jins warna putih biru, sandal merek Cardinal, gergaji besi, dan uang tunai Rp 26 juta. Ketiganya ditahan di Mapolres Tanggamus dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat, terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ujar Rasma. 
 
Ditangkap Dekat Rumah Mertua
Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar I Made Rasma mengungkapkan, keberhasilan petugas mengungkap perkara mengganjal mesin ATM berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi.
Selain itu, ada petunjuk dari rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
Dia menambahkan, para tersangka ditangkap berurutan pada Jumat (17/8/2018).
Polisi pertama kali menangkap Epriyanto pada pukul 00.30 WIB di rumahnya.
Pada hari yang sama, sekira pukul 13.00 WIB, polisi meringkus Nofriansyah di gang depan rumah mertuanya di Sukarame Bandar Lampung.
Selang satu jam, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mencokok Dedi Darmawan (34) di rumah mertuanya di Pengajaran Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Rasma mengimbau masyarakat tak perlu panik saat mengalami kartu ATM terganjal di mesin ATM.
"Terpenting, jangan sekali-sekali memberikan PIN kepada orang lain, dan lihat di sekeliling kondisinya bagaimana," jelasnya. (robertus didik)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved