Fakta-fakta yang Terungkap dalam Penangkapan 8 Preman di Kompleks Ruko Seribu Cengkareng
Fakta-fakta yang Terungkap dalam Penangkapan 8 Preman di Kompleks Ruko Seribu Cengkareng
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beberapa hari sebelumnya viral video preman melakukan pemalakan di kompleks ruko Seribu Cengkareng.
Video diunggah akun facebook Rendi Puguh Gumilang.
Video tersebut viral di sosial media dan telah disebar 22.000 kali sampai Senin pagi ini.
Baca: Indonesia Total Raih 64 Medali Asian Games 2018, Orang Terkaya Indonesia Ini Ikut Sumbang Medali
"Para preman berkedok sekuriti ini ditengarai memeras hingga puluhan juta rupiah selama bertahun-tahun di kompleks ruko Seribu Cengkareng. Apabila tidak membayar maka akan dirusak fasilitas ruko bahkan bangunan yang ada," tulis keterangan unggahan tersebut.
Tak menunggu lama, Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap delapan preman yang kerap meminta uang kepada warga di kompleks Ruko Seribu Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (24/8/2018).
Berikut ini fakta-fakta yang terungkap dalam penangkapan tersebut seperti diberitakan kompas.com.
Polisi Dianiaya Preman
Polisi yang menyamar saat menangkap preman di Kompleks Ruko Seribu Cengkareng, Jakarta Barat hampir dianiaya oleh preman-preman itu.
Oleh karena itu, menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, para polisi melepaskan tembakan ke udara untuk membela diri.
Baca: Dor-dor-dor, 8 Preman yang Memeras di Ruko Seribu Cengkareng Digulung Polisi
"Itu anggota kami yang menyamar kemudian dikeroyok oleh mereka (preman) ini. Kita melakukan pembelaan sehingga kita lepaskan tembakan ke udara," ujar Hengki di Polres Jakarta Barat, Senin (27/8/2018).
Hengki menyatakan, ada delapan preman yang ditangkap terkait kasus premanisme di Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi akan terus mendalami kasus tersebut.
"Masih akan dalami lebih lanjut dan berkesinambungan apakah berhubungan dengan pencucian uang atau tidak," kata Hengki.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang di Muka Umum, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan Orang Lain untuk Melakukan atau Tidak Melakukan Sesuatu dengan Kekerasan.
Diperas Hingga Rp 24 Juta
Kasat Reskrim Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan para preman yang beraksi di Komplek Ruko Seribu Cengkareng, Jakarta Barat, memeras uang salah satu pemilik ruko hingga Rp 24 juta.
Edy menjelaskan para preman itu menagih uang dengan alasan pemilik ruko sebelumnya belum membayar sewa sehingga pemilik baru harus membayar beserta dendanya.
Baca: Wendy Cagur Sempat Terbaring Lemah di Rumah Sakit, Separah Apa Sakitnya?
"Dia baru beli ruko, terus mau bangun jembatan di depannya. Terus ditagih hampir Rp 24 juta lebih itu. Katanya (pemilik ruko) yang dulu belum dibayar juga padahal bukan punya dia, tetapi ditagih ke orang yang beli sekarang ini," kata Edy di Mapolres Jakarta Barat, Senin (27/8/2018).
Merusak Bangunan Ruko
Kasat Reskrim Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu para preman juga tidak segan merusak dan menggembok bangunan ruko karena si pemilik baru menolak membayar.
Sebelumnya, pemilik baru ingin membangun sebuah jembatan di depan rukonya sebagai jalan untuk memasukkan barang-barang ke dalam rukonya.
"Dia mau usaha, tetapi enggak bisa. Truk yang mengangkut barang-barang untuk membuat jembatan dihalau," ujarnya.
"Dia harus bayar uang dan dendanya dulu, baru diizinkan membuat jembatan. Bahkan rukonya juga digembok," lanjut dia.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah preman yang menyamar menjadi sekuriti tersebut berasal dari yayasan penyedia sekuriti.
Diminta Setor Rp 350 Ribu per Bulan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para pemilik ruko di Komplek Ruko Seribu Cengkareng, Jakarta Barat, dimintai uang sebesar Rp 350.000 per bulan oleh para preman.
Jika pemilik ruko menolak untuk membayar, preman-preman itu tidak segan merusak bangunan ruko.
"Aksi premanisme untuk memperoleh keuntungan. Jumlahnya Rp 350.000 per bulan. Apabila tidak membayar, bangunan akan dirusak," kata Hengki di Polres Jakarta Barat, Senin (27/8/2018).
Ia menambahkan, para preman itu menjalankan aksinya secara rapi dan terorganisir dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan pengelola ruko.
"Jadi ini cukup rapi seolah-olah ada PT pengelolaan kemudian mereka menetapkan tarif secara sepihak dan melakukan pemerasan," ujar Hengki.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menyatakan, korban yang melapor ke Polres Jakarta Barat mengaku tidak pernah menyetujui tarif uang keamanan dan kebersihan yang ditetapkan.
Hingga saat ini, Edy mengaku telah ada 16 korban yang melaporkan aksi premanisme itu.