Marak Pengajuan Izin Cerai PNS Pemprov Lampung, Wagub Bachtiar Basri Tulis Status di FB
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri prihatin atas banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan izin cerai.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Safruddin
Laporan Reporter Tribun Lampung, Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri prihatin atas banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan izin cerai.
Keprihatinan tersebut disampaikannya melalui situs jejaring Facebook. Dalam statusnya, Bachtiar menuliskan,
"Kebersamaan itu muncul dan hanya bisa ada, apabila kita mampu membuang dan mengendalikan diri/ego kita dengan baik. Apabila tidak, kebersamaan itu hanya semu dan tidak pernah terjadi yang ada hanyalah keterpaksaan," tulis Bachtiar dalam statusnya.
Bachtiar meneruskan, "Bukan kebersamaan inilah salah satu penyebab banyaknya terjadi perceraian dan ini merupakan masalah sosial yang harus kita antisipasi agar yang namanya kawin cerai tidak segampang membalikkan telapak tangan.
Apalagi sekarang banyak terjadi di kalangan kita, yang seharusnya bisa menjadi contoh untuk masalah kebersamaan," tambah Bachtiar dalam statusnya yang diikuti dengan tagar #prihatin banyaknya permohonan izin cerai PNS di tempat kita.
Baca: Inspektorat Beber Alasan PNS Lampung Utara Memutuskan Bercerai
Sayangnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung yang membawahi permasalahan pembinaan ASN, enggan menyampaikan data detail terkait permohonan izin cerai ASN di lingkungan Pemprov Lampung.
Plt Kepala BKD Lampung Syofuan Rusli saat dihubungi meminta agar Tribun menanyakan ke Bidang Pembinaan Pegawai BKD.
"Saya ngga tahu datanya, coba ke bagian pembinaan," kata Rusli, Selasa 28 Agustus 2018.
Saat dihubungi, nomor ponsel Kepala Bidang Pembinaan dan Displin Pegawai BKD Lampung Rolip sedang dalam kondisi tidak aktif.
Kasubbid Pembinaan dan Displin Pegawai BKD Lampung Peri Darmawan juga enggan memberikan data detail terkait izin cerai ASN.
"Ke Pak Kaban (Syofuan Rusli) saja ya," ucap Peri.
Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA), kasus perceraian pada ASN mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Baca: Pemprov Lampung Budayakan Olahraga Sebagai Gaya Hidup Sehat
Pada 2017, jumlah pengajuan perceraian dari ASN sebanyak 333 kasus.
Jumlah itu menurun dari 2016 sebanyak 436 kasus, dan 2015 sebanyak 515 kasus.
Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung, Muhammad Iqbal mengungkapkan, penurunan tersebut lantaran ASN yang hendak bercerai tidak serta merta dapat melakukan pengajuan ke pengadilan.
"Ini kasus perceraian khusus. Mereka harus terlebih dahulu mendapat izin atasan. Jika tidak, mereka bisa terkena sanksi," kata Iqbal.
Untuk perceraian ASN tersebut, Iqbal menjelaskan, penyebab mayoritasnya karena lokasi pekerjaan yang berbeda.
"Misalnya, pernah ada kasus ASN di Lampung Timur (Lamtim). Suaminya dipindahkan ke daerah lain. Ia mau istrinya juga pindah. Istrinya tidak mau karena keluarganya ada di Lamtim. Lama-lama, rumah tangga tidak harmonis, dan akhirnya bercerai," papar Iqbal.
Kasus perceraian ASN, menurut Iqbal, tidak hanya terjadi pada pemerintah daerah (pemda). Tetapi juga, instansi vertikal yang ada di Lampung. Meskipun, lokasi tinggal ASN tersebut tidak di Lampung.
Baca: Tak Menyangka Ternyata Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Ini Jago Melukis
"Karena gugatan cerai itu bisa didaftarkan berdasarkan domisili istri di KTP. Meskipun kerjanya di sini tetapi alamat KTP di Kalimantan sana, ya didaftarkan di sana," ucap Iqbal.
Sebelumnya, Rusli menyampaikan, perceraian ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Hal tersebut, kata Rusli, berlaku bagi penggugat maupun tergugat dalam kasus perceraian. Rusli menerangkan, penggugat wajib memperoleh izin dari atasannya.
Sementara, tergugat wajib memperoleh surat keterangan dari atasannya.
Atasan yang dimaksud, lanjut Rusli, adalah kepala daerah.
"Atasan punya waktu tiga bulan sejak menerima permintaan perceraian dari ASN, untuk memberikan pertimbangan, dan meneruskan secara hierarki ke pejabat di atas ASN tersebut," jelas Rusli.
Selama prosedur pengajuan izin tersebut, terus Rusli, atasan pun bisa melakukan mediasi agar perceraian tidak terjadi.
Baca: Ingat, PNS Cerai tanpa Izin akan Menerima Sanksi Berat
Adapun, ASN yang bercerai tanpa melalui prosedur tersebut, Rusli memaparkan, bisa mendapat sanksi disiplin berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Hukuman displin berat itu, di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Rusli. (val)