PNS Cerai Marak Terjadi di Lampung, Wakil Gubernur Bachtiar Basri Ungkap Penyebabnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya kejadian PNS cerai.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Kolase Tribunlampung.co.id/tangkapan layar Facebook
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengunggah status mengenai PNS cerai di akun Facebook miliknya, Selasa (28/8/2018) 

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala BKD Lampung, Syofuan Rusli mengaku tidak mengetahui data PNS cerai.

Ia pun menyerahkan hal tersebut untuk ditanyakan ke Bidang Pembinaan Pegawai BKD Lampung.

"Saya nggak tahu datanya, coba ke bagian pembinaan," kata Rusli, Selasa.

Saat dihubungi, nomor ponsel Kepala Bidang Pembinaan dan Disiplin Pegawai BKD Lampung, Rolip sedang dalam kondisi tidak aktif.

Baca: Banyak PNS Cerai Selama 2016 Bikin Sedih Wali Kota Risma

Sedangkan, Kasubbid Pembinaan dan Disiplin Pegawai BKD Lampung, Peri Darmawan enggan memberikan data detail terkait izin cerai PNS.

"Ke Pak Kaban (Syofuan Rusli) saja ya," ucap Peri.

Menurun dalam 3 Tahun Terakhir

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA), kasus perceraian pada PNS mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2017, jumlah pengajuan perceraian dari PNS sebanyak 333 kasus.

Jumlah itu menurun dari 2016 sebanyak 436 kasus, dan 2015 sebanyak 515 kasus.

Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung, Muhammad Iqbal mengungkapkan, penurunan tersebut lantaran PNS yang hendak bercerai tidak serta merta dapat melakukan pengajuan ke pengadilan.

"Ini kasus perceraian khusus. Mereka harus terlebih dahulu mendapat izin atasan. Jika tidak, mereka bisa terkena sanksi," kata Iqbal.

Untuk kasus PNS cerai, Iqbal menjelaskan, penyebab mayoritasnya karena lokasi pekerjaan yang berbeda.

"Misalnya, pernah ada kasus PNS di Lampung Timur (Lamtim). Suaminya dipindahkan ke daerah lain. Ia mau istrinya juga pindah. Istrinya tidak mau karena keluarganya ada di Lamtim. Lama-lama, rumah tangga tidak harmonis, dan akhirnya bercerai," papar Iqbal.

Kasus PNS cerai, menurut Iqbal, tidak hanya terjadi pada pemerintah daerah (pemda).

Tetapi juga, instansi vertikal yang ada di Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved