PNS Cerai Marak Terjadi di Lampung, Wakil Gubernur Bachtiar Basri Ungkap Penyebabnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya kejadian PNS cerai.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Kolase Tribunlampung.co.id/tangkapan layar Facebook
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengunggah status mengenai PNS cerai di akun Facebook miliknya, Selasa (28/8/2018) 

Meskipun, lokasi tinggal PNS tersebut tidak di Lampung.

"Karena gugatan cerai itu bisa didaftarkan berdasarkan domisili istri di KTP. Meskipun kerjanya di sini tetapi alamat KTP di Kalimantan sana, ya didaftarkan di sana," ucap Iqbal.

Sebelumnya, Rusli menyampaikan, perceraian PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Hal tersebut, kata Rusli, berlaku bagi penggugat maupun tergugat dalam kasus PNS cerai.

Rusli menerangkan, penggugat wajib memperoleh izin dari atasannya.

Sementara, tergugat wajib memperoleh surat keterangan dari atasannya.

Atasan yang dimaksud, lanjut Rusli, adalah kepala daerah.

"Atasan punya waktu tiga bulan sejak menerima permintaan perceraian dari PNS, untuk memberikan pertimbangan, dan meneruskan secara hierarki ke pejabat di atas PNS tersebut," jelas Rusli.

Selama prosedur pengajuan izin tersebut, terus Rusli, atasan pun bisa melakukan mediasi agar perceraian tidak terjadi.

Adapun, PNS yang bercerai tanpa melalui prosedur tersebut, Rusli memaparkan, bisa mendapat sanksi disiplin berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Hukuman disiplin berat itu, di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Rusli saat menjelaskan sanksi PNS cerai tidak sesuai prosedur. (noval andriansyah)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved