PNS Cerai Marak Terjadi di Lampung, Wakil Gubernur Bachtiar Basri Ungkap Penyebabnya
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya kejadian PNS cerai.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya kejadian PNS cerai.
Keprihatinan Bachtiar terhadap kasus PNS cerai tampak dari unggahan status akun Facebook miliknya pada Selasa (28/8/2018).
Menurut Bachtiar, kebersamaan sepasang suami istri bisa muncul apabila kedua mampu membuang dan mengendalikan diri atau ego dengan baik.
Baca: Marak Pengajuan Izin PNS Cerai Pemprov Lampung, Wagub Bachtiar Basri Tulis Status di FB
Jika hal tersebut tak mampu diwujudkan, maka kebersamaan tersebut hanyalah semu belaka.
Tanpa memiliki kemampuan mengendalikan ego, kebersamaan sebenarnya tidak pernah terjadi.
Alih-alih kebersamaan, hal yang terjadi sebenarnya hanyalah berupa keterpaksaan.
Dilanjutkan Bachtiar dalam status akun Facebook miliknya, kebersamaan semu tersebut yang menjadi penyebab terjadinya perceraian.
Sayangnya, kasus perceraian tersebut juga banyak terjadi pada PNS.
Padahal, lanjut Bachtiar dalam status akun Facebook miliknya, PNS seharusnya bisa menjadi contoh untuk masalah kebersamaan.
Berikut, status akun Facebook Bachtiar Basri yang diunggah Selasa (28/8/2018).

"Kebersamaan itu muncul dan hanya bisa ada, apabila kita mampu membuang dan mengendalikan diri/ego kita dengan baik. Apabila tidak, kebersamaan itu hanya semu dan tidak pernah terjadi yang ada hanyalah keterpaksaan."
"Bukan kebersamaan inilah salah satu penyebab banyaknya terjadi perceraian dan ini merupakan masalah sosial yang harus kita antisipasi agar yang namanya kawin cerai tidak segampang membalikkan telapak tangan."
Baca: Ingat, PNS Cerai tanpa Izin akan Menerima Sanksi Berat
"Apalagi sekarang banyak terjadi di kalangan kita, yang seharusnya bisa menjadi contoh untuk masalah kebersamaan. #prihatin banyaknya permohonan izin cerai PNS di tempat kita," tulis akun Facebook Bachtiar Basri.
Tanda pagar (tagar) memperlihatkan bahwa status akun Facebook Bachtiar Basri menyikapi banyaknya permohonan izin cerai PNS.
Hingga berita ini ditulis, Bachtiar Basri belum berhasil dikonfirmasi terkait status akun Facebook mengenai PNS cerai tersebut.
BKD Enggan Sampaikan Data
Sementara, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung yang mengurusi permasalahan pembinaan PNS, enggan menyampaikan data detail terkait permohonan izin cerai PNS di lingkungan Pemprov Lampung.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala BKD Lampung, Syofuan Rusli mengaku tidak mengetahui data PNS cerai.
Ia pun menyerahkan hal tersebut untuk ditanyakan ke Bidang Pembinaan Pegawai BKD Lampung.
"Saya nggak tahu datanya, coba ke bagian pembinaan," kata Rusli, Selasa.
Saat dihubungi, nomor ponsel Kepala Bidang Pembinaan dan Disiplin Pegawai BKD Lampung, Rolip sedang dalam kondisi tidak aktif.
Baca: Banyak PNS Cerai Selama 2016 Bikin Sedih Wali Kota Risma
Sedangkan, Kasubbid Pembinaan dan Disiplin Pegawai BKD Lampung, Peri Darmawan enggan memberikan data detail terkait izin cerai PNS.
"Ke Pak Kaban (Syofuan Rusli) saja ya," ucap Peri.
Menurun dalam 3 Tahun Terakhir
Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA), kasus perceraian pada PNS mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2017, jumlah pengajuan perceraian dari PNS sebanyak 333 kasus.
Jumlah itu menurun dari 2016 sebanyak 436 kasus, dan 2015 sebanyak 515 kasus.
Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung, Muhammad Iqbal mengungkapkan, penurunan tersebut lantaran PNS yang hendak bercerai tidak serta merta dapat melakukan pengajuan ke pengadilan.
"Ini kasus perceraian khusus. Mereka harus terlebih dahulu mendapat izin atasan. Jika tidak, mereka bisa terkena sanksi," kata Iqbal.
Untuk kasus PNS cerai, Iqbal menjelaskan, penyebab mayoritasnya karena lokasi pekerjaan yang berbeda.
"Misalnya, pernah ada kasus PNS di Lampung Timur (Lamtim). Suaminya dipindahkan ke daerah lain. Ia mau istrinya juga pindah. Istrinya tidak mau karena keluarganya ada di Lamtim. Lama-lama, rumah tangga tidak harmonis, dan akhirnya bercerai," papar Iqbal.
Kasus PNS cerai, menurut Iqbal, tidak hanya terjadi pada pemerintah daerah (pemda).
Tetapi juga, instansi vertikal yang ada di Lampung.
Meskipun, lokasi tinggal PNS tersebut tidak di Lampung.
"Karena gugatan cerai itu bisa didaftarkan berdasarkan domisili istri di KTP. Meskipun kerjanya di sini tetapi alamat KTP di Kalimantan sana, ya didaftarkan di sana," ucap Iqbal.
Sebelumnya, Rusli menyampaikan, perceraian PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Hal tersebut, kata Rusli, berlaku bagi penggugat maupun tergugat dalam kasus PNS cerai.
Rusli menerangkan, penggugat wajib memperoleh izin dari atasannya.
Sementara, tergugat wajib memperoleh surat keterangan dari atasannya.
Atasan yang dimaksud, lanjut Rusli, adalah kepala daerah.
"Atasan punya waktu tiga bulan sejak menerima permintaan perceraian dari PNS, untuk memberikan pertimbangan, dan meneruskan secara hierarki ke pejabat di atas PNS tersebut," jelas Rusli.
Selama prosedur pengajuan izin tersebut, terus Rusli, atasan pun bisa melakukan mediasi agar perceraian tidak terjadi.
Adapun, PNS yang bercerai tanpa melalui prosedur tersebut, Rusli memaparkan, bisa mendapat sanksi disiplin berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Hukuman disiplin berat itu, di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Rusli saat menjelaskan sanksi PNS cerai tidak sesuai prosedur. (noval andriansyah)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video