Gagal Mencuri Motor Akibat Tepergok Pemilik Toko, 2 Pelajar Bercelana SMA Acungkan Senjata Api
Video aksi percobaan pencurian sepeda motor yang dilakukan tiga remaja memakai celana SMA yang membawa senpi beredar di media sosial.
Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
"Jefri ini tugasnya memetik," tandasnya.
Baca: Aparat Polsek Pugung Tangkap Buronan Curanmor di Bangka Belitung
Dari pengakuannya pada polisi, tiga pelajar ini setidaknya telah beraksi 10 kali di tempat berbeda.
Kompol Harto Agung Cahyo mengatakan, dari hasil pengembangan, lokasi kejahatan mereka tersebar di Bandar Lampung.

Masih kata dia, para pelaku memilih di tiga tempat tersebut karena memang kesadaran warga terhadap keamanan kendaraannya masih minim.
"Jadi pelaku ini dengan mudah mengambil kendaraan yang terparkir di daerah tersebut. Bahkan, salah satu pelaku sempat terekam CCTV saat beraksi di Sukarame, mengambil sepeda motor Mio," tambah Harto.
Ketiga pelajar tersebut mengaku nekat mencuri motor karena ingin punya uang jajan lebih.
Dan selama beraksi, total uang yang sudah mereka kumpulkan mencapai Rp 30 juta.
Jefri (18), salah satu pelaku, mengaku nekat mencuri motor karena ingin memiliki uang lebih banyak.
"Kami masih sekolah, ya uangnya buat jajan," ujarnya.
"Sasaran Sukarame dan Sukabumi karena paling gampang dan sepi. Kemudian motornya ditaruh sembarangan saat parkir," ungkapnya.
Baca: Komplotan Curanmor Asal Lamteng Ditangkap, Salah Diantaranya Terpaksa Didor
Jefri menjelaskan, setelah mendapatkan sepeda motor incaran, ia langsung pulang ke Jabung dan menjualnya ke penadah.
"Motor yang didapat langsung dijual di sana (Jabung) sama Udin," tambah Jefri.
Rata-rata, kata Jefri, motor curian dijual seharga Rp 3 juta per unit.
"Tapi sebenarnya tergantung motor. Kalau dihitung, kami dapat uang sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta dari 10 motor yang kami ambil," tutupnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyo menegaskan, meski masih remaja, ketiganya akan diproses sesuai pasal yang berlaku.
"Kami kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," pungkasnya.
TONTON VIDEONYA :
(*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video