Capaian Vaksin MR di Lampung Masih Rendah, MUI Lampung Kini Keluarkan Maklumat

Yang artinya, masyarakat Lampung tidak terlindungi. Anak-anak yang seharusnya tidak terinfeksi, akan ikut terinfeksi

Tribunlampung/Perdi
Bulan Imunisasi 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Jadwal pelaksanaan imunisasi campak dan rubella atau Measles Rubella (MR) di Lampung akan selesai pada akhir September nanti.

Namun, capaian imunisasi MR sejauh ini baru 52,03 persen dari target 95 persen.

Dinas Kesehatan Lampung menyebut masih ada pihak sekolah sebagai sasaran pertama yang belum melaksanakan imunisasi MR.

Padahal, Majelis Ulama Indonesia pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum imunisasi MR adalah mubah atau boleh, meskipun vaksinya mengandung unsur babi yang hukumnya haram.

Baca: MUI Lampung: Setop Imunisasi Campak MR, Vaksin Tak Jelas Kehalalannya Adalah Haram!

Sebagai solusi, MUI Lampung akan mengeluarkan maklumat berisi imbauan untuk kesuksesan imunisasi MR.

Maklumat ini akan tertuju kepada masyarakat dan pihak sekolah.

"Fatwa MUI pusat sudah keluar terkait imunisasi MR. Hukumnya mubah. Tapi, kami tidak bisa memaksakan kalau memang ada pihak-pihak yang masih menolak," kata Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmid usai mengisi Workshop Evaluasi Pelaksanaan Kampanye MR di Lampung, di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin (3/9).

"Tapi, nanti kami akan bantu sosialisasikan. Kami akan keluarkan maklumat," imbuhnya.

Khairuddin menjelaskan, imunisasi MR hukumnya boleh dengan beberapa alasan.

Di antaranya, papar dia, adanya kondisi keterpaksaan atau darurat syar'iyyah.

Kemudian, belum adanya vaksin MR yang halal dan suci.

"Dan juga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya yang timbul akibat tidak ikut imunisasi MR. Tapi, kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku lagi jika nanti ada vaksin yang halal dan suci," ujarnya.

Khairuddin menyatakan, penyedia vaksin di Indonesia wajib mengupayakan untuk memproduksi vaksin yang halal.

Serta, melakukan sertifikasi halal pada produk vaksin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Ini penting sekali, karena tugas MUI adalah menjaga dan mengawal keberlangsungan bangsa dan negara. Jika ada program yang positif dari pemerintah, MUI sifatnya membantu melalui pendekatan agama," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved