Terinspirasi Bom Surabaya, Terdakwa Bintang Pasang Bom Rakitan di Transmart
Saat dibacakan dakwaan, terdakwa Bintang nampak tenang dan terlihat gelisah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Atas kejadian tersebut, banyak pedagang dan pengunjung lari keluar, dan pengelola Transmart menutup sementara agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," sebutnya.
Baca: Kasus Iseng Teror Bom di Transmart Lampung Dilimpahkan ke Kejati
Kemudian, kata JPU, dari hasil penyelidikan yang disebut dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor lab: 59/BHF/2018 tanggal 18 Mei 2018 yang dibuat Puslabfor Bareskrim Polri cabang Palembang.
"Menyimpulkan bahwa barang yang dirakit oleh terdakwa dikategorikan sebagai bom rakitan/alat peledak yang belum lengkap dikarenakan tidak mempunyai detonator dan power, namun isian yang terdapat di serpihan mengandung bahan peledak jenis low explosive," tutur JPU.
JPU pun menerapkan ancaman pidana dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Saat dibacakan dakwaan, terdakwa Bintang nampak tenang dan terlihat gelisah. Bahkan, Bintang tidak keberatan atas dakwaan JPU.
Hakim ketua Mansur pun menutup sidang dengan melanjutkan sidang pada Kamis, 20 September 2018 mendatang.
"Acara kemudian diteruskan dengan pembuktian, jadi tanggal 20 September 2018," tandasnya. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video