Disebut Masih di Bawah Umur, Satu Caleg Cantik dari PDIP Akhirnya Mundur dari Pencalonan Pileg 2019

Akhirnya satu persatu calon legislatif (caleg) asal Lampung yang masih di bawah umur, menyatakan mundur dalam pertarungan Pileg 2019.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa
Theresia Nila Alfiana 

Zulwani menerangkan ada beberapa kriteria caleg yang bisa dibatalkan, yakni pernah terlibat kasus korupsi, menjadi bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Jadi kalau ada laporan masyarakat bisa sampaikan ke KPU Tanggamus, diuji publik inilah kita akan menerima masukan masyarakat, karena tidak mungkin kami mengecek satu per satu dari sekian banyak caleg," jelasnya.

Ia menambahkan, jika nantinya ada caleg yang dicoret karena laporan masyarakat maka parpol bisa mengajukan penggantian.

Baca: 1 Bacaleg Terpidana Korupsi dan 1 Bacaleg Mantan Koruptor Masuk DCS di Pesawaran

Bawaslu

Tak cuma KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung juga membuka pengaduan terkait DCS yang sudah diumumkan KPU.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah (Khoir), pun mengimbau masyarakat berpartisipasi memberi masukan tentang DCS.

"Misalkan mengetahui pernah dipidana tetapi dia tidak mengumumkan (di media massa), tidak sekolah tapi ada gelar, itu bisa dilaporkan," kata Khoir.

Lalu laporan seperti apa yang bisa mencoret caleg? Menurut Khoir, laporan yang bersifat syarat caleg, jika terbukti, bisa menggugurkan pencalonan.

"Kalau persyaratan caleg bisa gagal, misal ijazah, palsu itu, yang termasuk syarat calon, dan pencalonan seperti di PKPU 20 2018 tentang pencalegan," katanya.

Bawaslu Lampung melalui jajarannya juga menerima pengaduan masyarakat terkait DCS. Masyarakat juga bisa mengadu ke Bawaslu yang nantinya juga akan diteruskan ke KPU.

"Kalau masyarakat mau melapor ke Bawaslu juga bisa. Kita buka pengaduan di kantor Bawaslu, dengan menyebutkan identitas resmi pelapor. Ini juga sebagai bentuk pengawasan Bawaslu. Tugas bawaslu sejak awal menelaah daftar caleg tersebut, kalau ada masyarakat yang melapor ini justru memudahkan kerja pengawasan, kita sangat apresiasi," kata Khoir. (ben/rri/tri)

(*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved