Disebut Masih di Bawah Umur, Satu Caleg Cantik dari PDIP Akhirnya Mundur dari Pencalonan Pileg 2019

Akhirnya satu persatu calon legislatif (caleg) asal Lampung yang masih di bawah umur, menyatakan mundur dalam pertarungan Pileg 2019.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa
Theresia Nila Alfiana 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Akhirnya satu persatu calon legislatif (caleg) asal Lampung yang masih di bawah umur, menyatakan mundur dalam pertarungan Pileg 2019.

Setelah caleg Partai Hanura atas nama Yeheskiel Tondi Butar-Butar, kini Theresia Nila Alfiana ikut menyusul.

Baca: Caleg Cantik di Bawah Umur dari PDIP Mundur

Caleg PDIP di Dapil Bandar Lampung 1 ini mundur karena masih di bawah umur. 

“Karena yang bersangkutan sudah mundur, artinya tidak kita proses lagi karena sudah clear,” kata Candrawansyah, Jumat, 7 September 2018.

Theresia Nila Alfiana
Theresia Nila Alfiana (Istimewa)

Theresia sendiri sudah mengaku mundur dari pencalegan.

“Saya sudah mundur. Kalau mau lebih jelas, silakan tanya ke KPU saja,” kata perempuan cantik ini saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Jumat.

Sebelumnya, Bawaslu Bandar Lampung mendapat laporan dugaan caleg yang belum memenuhi syarat karena masih di bawah umur.

Keduanya yakni Yeheskiel Tondi Butar-Butar di Dapil Bandar Lampung 6 dan Theresia Nila Alfiana di Dapil Bandar Lampung 1.

Mengaku kelahiran tahun 1996, ternyata usia keduanya dua tahun lebih muda.

Baca: Ketua MPR RI: Jangan Pilih Caleg yang Berkhianat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung sebelumnya mengharapkan proaktif masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif yang sudah diumumkan, Senin 13 Agustus 2018 yang lalu.

Anggota KPU Lampung Divisi Teknis, Ahmad Fauzan, memastikan KPU terbuka terhadap laporan masyarakat.

Jika laporan benar maka KPU akan mencoret caleg yang diadukan tersebut.

"Masyarakat yang ingin memberikan masukan harus menyertakan data diri lengkap berikut fotokopi KTP. Jika tidak, maka laporan dari masyarakat itu tidak akan diproses oleh KPU," kata Fauzan, Senin.

Aduan masyarakat terhadap DCS dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Lampung, Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur, atau melalui telepon dan surat elektronik (email).

Sehari setelah pengumuman DCS, Fauzan mengatakan belum ada laporan masyarakat untuk caleg DPRD Provinsi Lampung. "Masih ada 10 hari sejak diumumkan atau sampai 22 Agustus mendatang," kata dia.

Adapun materi laporan masyarakat bisa berupa syarat pencalonan seperti diatur dalam PKPU No 20 Tahun 2018.

Antara lain, Pasal 7 tentang ijazah calon, usia minimal 21 tahun terhitung penetapan DCT, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dan syarat lainnya.

Menurut dia, jika ada laporan masyarakat maka KPU akan melakukan klarifikasi kepada caleg melalui parpol. Setelah proses klarifikasi jika laporan itu benar, misalnya menggunakan ijazah palsu, maka KPU akan mencoret caleg yang diadukan tersebut.

"Parpol kemudian bisa mengganti namun tidak mengubah nomor urut," kata Fauzan.

Baca: Ribut-ribut Bacaleg Bekas Koruptor, Begini Akhirnya Kesepakatan KPU dan Bawaslu

Satu Laporan

Terpisah, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan, sudah ada satu pengaduan yang masuk dari masyarakat. Pengaduan terkait caleg di bawah umur.

"Kita baru terima satu terima pengaduan, soal caleg di bawah umur. Informasinya umur caleg itu di bawah 17 tahun. Saat ini kami masih kroscek kebenaran informasi itu," ujar Fauzi Heri, Senin.

Ia mengungkapkan, kroscek akan dilakukan dengan memeriksa berkas-berkas caleg tersebut termasuk akta kelahiran, ijazah, dan surat-surat lainnya. "Berdasarkan data yang kita cek, caleg itu kelahiran tahun 1976, tapi kita akan cek lagi berkas lainnya," ungkapnya.

Fauzi menambahkan, pengumuman DCS merupakan momen untuk mengajak masyarakat untuk mencermati sosok-sosok yang memperebutkan kursi DPRD Kota Bandar Lampung.

Jika masyarakat menemukan rekam jejak caleg yang bermasalah, Fauzi mengimbau untuk segera dilaporkan ke KPU Bandar Lampung.

"Sekecil apapun informasi yang disampaikan masyarakat akan kami telusuri. Pengaduan harus disertakan identitas diri, tapi kami jamin identitas pelapor akan dirahasiakan," tegas Fauzi.

Baca: Soal Bacaleg Eks Narapidana Korupsi, KPU dan Gerindra Tanggamus Tunggu Putusan MA

Ia menambahkan, laporan pengaduan masyrakat akan ditindaklanjuti sesuai jenis laporan.

Jika melaporkan dugaan ijazah palsu, maka KPU akan mengecek ke lokasi tempat ijazah tersebut dikeluarkan beserta instansi terkait.

"Kalau ada laporan mantan napi korupsi kita akan kroscek ke partainya dan pengadilan. Begitupun juga kalau narkoba, tapi dia kategorinya bandar (akan dicoret), kalau pemakai tidak," ungkapnya.

Di Tanggamus, Komisioner KPU Divisi Hukum, Zulwani, mengatakan pihaknya juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan saran atau masukan terkait bacaleg yang masuk DCS.

Zulwani menerangkan ada beberapa kriteria caleg yang bisa dibatalkan, yakni pernah terlibat kasus korupsi, menjadi bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Jadi kalau ada laporan masyarakat bisa sampaikan ke KPU Tanggamus, diuji publik inilah kita akan menerima masukan masyarakat, karena tidak mungkin kami mengecek satu per satu dari sekian banyak caleg," jelasnya.

Ia menambahkan, jika nantinya ada caleg yang dicoret karena laporan masyarakat maka parpol bisa mengajukan penggantian.

Baca: 1 Bacaleg Terpidana Korupsi dan 1 Bacaleg Mantan Koruptor Masuk DCS di Pesawaran

Bawaslu

Tak cuma KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung juga membuka pengaduan terkait DCS yang sudah diumumkan KPU.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah (Khoir), pun mengimbau masyarakat berpartisipasi memberi masukan tentang DCS.

"Misalkan mengetahui pernah dipidana tetapi dia tidak mengumumkan (di media massa), tidak sekolah tapi ada gelar, itu bisa dilaporkan," kata Khoir.

Lalu laporan seperti apa yang bisa mencoret caleg? Menurut Khoir, laporan yang bersifat syarat caleg, jika terbukti, bisa menggugurkan pencalonan.

"Kalau persyaratan caleg bisa gagal, misal ijazah, palsu itu, yang termasuk syarat calon, dan pencalonan seperti di PKPU 20 2018 tentang pencalegan," katanya.

Bawaslu Lampung melalui jajarannya juga menerima pengaduan masyarakat terkait DCS. Masyarakat juga bisa mengadu ke Bawaslu yang nantinya juga akan diteruskan ke KPU.

"Kalau masyarakat mau melapor ke Bawaslu juga bisa. Kita buka pengaduan di kantor Bawaslu, dengan menyebutkan identitas resmi pelapor. Ini juga sebagai bentuk pengawasan Bawaslu. Tugas bawaslu sejak awal menelaah daftar caleg tersebut, kalau ada masyarakat yang melapor ini justru memudahkan kerja pengawasan, kita sangat apresiasi," kata Khoir. (ben/rri/tri)

(*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved