Driver Ojol di Lampung Cabuli Penumpang. Modus Antar Penumpang, Korban Dibawa ke Rumah Kosong
Driver Ojol di Lampung Cabuli Penumpang, Pura-pura Ajak Bukber Korban Dibawa ke Rumah Kosong
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Driver Ojek Online Bandar Lampung membuat ulah saat sedang mengantar penumpang perempuan. Driver ojek online itu tega berbuat tak senonoh pada penumpang yang baru dikenalnya.
Awal perkenalannya bermula dari orderan yang dilakukan korban sebelumnya.
Merasa sudah kenal, driver ojol itu lantas berani berbuat macam-macam pada penumpangnya.
Baca: Driver Ojol di Lampung Cabuli Penumpang, Pura-pura Ajak Bukber Korban Dibawa ke Rumah Kosong
Driver ojol di Bandar Lampung itu bernama Suban Qohar (24).
Dia berani menggagahi penumpangnya di semak-semak area sebuah rumah kosong di Kedaton, Bandar Lampung.
Driver ojek online yang diketahui bernama Suban Qohar (24) tercatat sebagai warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton.
Suban nekat melakukan pencabulan terhadap wanita penumpangnya sendiri.
Kapolsek Kedaton Kompol Anung menuturkan peristiwa ini terjadi Kamis malam, 6 September 2018, dan menimpa KK (22), warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
"Ya kejadian itu hari Kamis lalu, tempat kejadian perkara di Jalan Rusa Sukamenanti Kedaton," ungkapnya, Minggu 9 September 2018.
Dari hasil keterangan tersangka, lanjut Anung, percobaan pencabulan ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban seminggu sebelum kejadian.
"Jadi pelaku ini mendapat order dari korban seminggu sebelum kejadian, dari perkenalan itu, pelaku intens melakukan komunikasi melalui aplikasi chat," tuturnya.
Selanjutnya, kata Anung, pelaku mengajak makan malam pada hari Kamis, 6 September 2018, di Mall Boemi Kedaton.
Baca: Kisah Nyata Model Cantik Pacaran dengan Tukang Ojek, Sudah 5 Tahun Menjalin Asmara
"Belum sampai ke MBK, kendaraan dibelokkan ke Jalan Rusa, ke rumah kosong yang bersemak-semak, dan di situlah terjadi perbuatan cabul," kata Anung.
Tetapi, beber Anung, korban mencoba melawan dengan berteriak meminta tolong.
"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara dan kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul, dan pelaku langsung diserahkan ke kami," bebernya.
Anung pun menuturkan, saat ini pihaknya masih memproses pelaku.

Driver ojol tersebut diancam dengan pasal 289 KUHP.
"Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun."
"Kami amankan, dan kami ancam pasal 289 pencabulan dengan hukuman sembilan tahun," tutupnya.
Sementara itu menanggapi peristiwa ini, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyo menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada.
"Jadi para pelanggan online untuk lebih waspada lagi, kalau ada kendaraan dengan aplikasi beda tolak saja," sebutnya.
Harto pun juga mengimbau kepada para driver untuk waspada juga saat mengambil order pada malam hari.
"Untuk antisipasi juga para driver diminta waspada pada malam, biasanya kejahatan jalanan terjadi pada malam hari," tandasnya.
Ajak Buka Puasa
Driver ojol berinisial S mengaku bahwa ia tiba-tiba memiliki niat jahat terhadap korban.
Hal itu terjadi saat mengajak korban makan malam ke sebuah mal.
Menurut tersangka, ia pertama kali mengenal korban saat mendapat pesanan ke Jati Agung.
"Seminggu sebelum kejadian, saya dapat order. Dari situ, kami komunikasi," kata tersangka, Minggu (9/9/2018).
Pada Kamis (6/9/2018), tersangka mengajak korban buka puasa bersama di sebuah mal.
Sebab saat itu, korban sedang berpuasa.
"Dia (korban) kan puasa. Saya tanya, udah buka belum, dia bilang belum. Kemudian, saya ajak bukber, dan saya jemput ke rumahnya," ucap tersangka.
Saat dalam perjalanan, tersangka mengaku bahwa muncul niat jahat pada dirinya.
Alih-alih membawa korban ke mal, tersangka malah membawa korban ke rumah kosong di Jalan Rusa, Bandar Lampung.
"Saya tiba-tiba nafsu, ya saya belokin di Jalan Rusa. Tapi, dia (korban) teriak-teriak, warga datang," kata tersangka.
Tak Boleh Simpan Nomor
Sementara, Koordinator Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung (Gaspool), Miftahul Huda mengaku sangat menyayangkan peristiwa percobaan pencabulan yang dilakukan seorang driver ojol.
Iif, panggilan Miftahul, mengecam keras perilaku driver ojol tersebut.
Ia pun mendukung langkah hukum terhadap tersangka.
"Karena tindakan driver tersebut telah merugikan nama baik ojek online di Lampung, yang sudah susah payah dibangun positif," tegas Iif.
Iif pun meminta setiap driver ojol untuk tidak menyimpan nomor konsumen.
Apalagi, driver ojol kemudian menghubungi kembali konsumen di luar pekerjaan.
"Hal tersebut juga dilarang keras oleh peraturan kemitraan antara driver dengan aplikator. Driver dilarang keras menyimpan nomor konsumen. Ini demi kenyamanan konsumen, dan sebagai bentuk pelayanan bagi konsumen dalam hal menjaga kerahasiaan konsumen," terang Iif. (hanif mustafa)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video