Berita Bandar Lampung
Sikapi Foto Syur Mirip Anggota Dewan, BK DPRD Bandar Lampung Beri Teguran Tertulis
Verfikasi kepada yang bersangkutan bahwa pemberitaan maupun foto tanpa busana yang beredar diduga mirip yang bersangkutan tidak diakui PA.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung memberikan sanksi teguran tertulis kepada dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung, yakni inisial PA dan Barlian Mansyur.
Teguran tertulis diberikan kepada keduanya terkait pelanggaran kode etik dan peraturan nomor 2 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD yang dilakukan politisi partai Golkar Barlian Mansyur dan PA politisi Partai NasDem.
Menurut Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief, sanksi teguran tertulis kepada Barlian Mansyur nomor 01 tahun 2018.
Teguran terkait testimoni Barlian Mansyur tentang keterlibatannya dalam dugaan pelanggaran politik uang dalam pilgub tahun 2018.
Baca: Cara Koruptor Ini Sambung Hidup Selama Jadi Buronan Kejati Lampung
"Dari hasil rapat BK hari ini (kemarin) kita menjatuhkan sanksi terhadap Barlian Mansyur atas perbuatan bersangkutan yang melakukan konferensi pers di DPRD, terkait keterlibatnnya dalam dugaan pelanggaran politik uang di Pilgub Lampung 2018," jelas Agusman Arief.
Dalam putusan BK tersebut lanjut Agusman, BK juga meminta Barlian Mansur untuk tidak mengulangi perbutan serupa, karena bisa merusak martabat dan citra dan kredibilitas lembaga DPRD Kota Bandar Lampung.
Sementara terkait sanksi tertulis bagi PA, kata Agusman, surat teguran dengan nomor 02 tahun 2018 tertangal 10 September 2018.
Surat diterbitkan karena beredar pemberitaan dan foto yang diduga anggota DPRD Kota Bandar Lampung, yang tidak menggunakan busana dengan sesorang wanita.
Foto keduanya beredar di media sosial khususnya facebook.
"Hasil penyelidikan dan verfikasi kepada yang bersangkutan bahwa pemberitaan maupun foto tanpa busana yang beredar diduga mirip yang bersangkutan tidak diakui PA.
Apalagi sumber pemberitannya tidak jelas. Foto yang beredar itu juga belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," jelas Agusman didampingi anggota BK Dedi Yuginta.
Baca: Seminar IICIS Hadirkan Pembicara dari Australia dan Kroasia
Dalam putusan BK tersebut, lanjut politisi Demokrat ini, PA juga diminta melaporkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait pemberitaan tersebut kepada BK, yang kemudian ditindaklanjuti sesuai peraturan tata tertib DPRD Kota Bandar Lampung.
Sementara Barlian Mansyur mengakui ia sudah dipanggil BK DPRD Kota Bandar Lampung, namun ia belum mengakui adanya sanksi tersebut.
"Ya tadi saya sudah dipanggil BK, tapi soal sanksi saya belum tahu. Dan memang saya waktu itu sakit di Jakarta. Jikapun saya harus dipanggil lagi oleh Pansus DPRD Lampung saya siap menjelaskan apa yang terjadi waktu itu," kata Barlian.
Sementara PA yang dikonfirmasi ponselnya dalam keadaan tidak aktif.
Sekretaris Partai NasDem Kota Bandar Lampung Ahmad Rizki menyebut foto syur yang diduga anggota fraksinya yang beredar di facebook masih belum bisa dibuktikan kebenarannya.
Baca: Polsek Kedaton Lanjutkan Proses Hukum Kasus Driver Ojol Cabuli Penumpangnya
"Bisa saja itu hoaks, kan belum bisa dibuktikan kebenarannya. Kami tidak mau menanggapi status FB, apalagi itu akun anonim," ujar Rizki saat dikonfirmasi media Senin.
Ia bahkan menantang pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal tersebut.
"Kalau benar itu foto PA ya dibuka aja foto perempuannya juga. Bisa saja itu editan. Buat apa kita respons, capek kita. Kalau bener ya lapor dong," tegas dia.
Sedangkan terkait surat peringatan dari BK DPRD, menurut Rizki, itu merupakan kewenangan BK dan dan menjadi ranah fraksi untuk merespons dan menjawabnya.(rri)
Baca: VIDEO - Mencuri di Ponpes, Duo Mertua-Menantu Diringkus Polisi