Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - UD Tiga Permata Mampu Produksi 20 Ton Garam per Bulan

Unit Dagang Tiga Permata tenyata mampu memproduksi garam sebanyak 20 ton per bulan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Polda Lampung amankan 50 ton garam tanpa izin edar. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Unit Dagang Tiga Permata tenyata mampu memproduksi garam sebanyak 20 ton per bulan. Namun sayangnya produksi garam dengan cap segitiga permata tidak mengantongi izin edar dari BPOM RI.

Baca: BREAKING NEWS: Polda Lampung Amankan 50 Ton Garam Tanpa Izin Edar

Ariyanto (47) pemilik UD Tiga Permata mengungkapkan bahwa tempat usahanya mengambil barang mentah berupa garam belum olah dari pulau jawa.

"Sampai sini saya olah dan kemas, biasa ngambil dari jawa perbulan maksimal 20 ton," ungkapnya, Kamis 13 September 2018.

Ariyanto pun berkilah jika garamnya tidak berbahaya, hanya saja izin edarnya belum keluar karena masih proses.

Baca: Liga Primer Inggris, Tottenham Hotspur vs Livepool, Naik ke Puncak Klasemen

"Cuman izin edarnya lagi diproses, sudah ada tiga tahun saya urus prosesnya," ungkap warga Kampung Kroy, Way Laga, Sukabumi ini.

Lanjutnya, soal pemasaran ia mengaku tergantung yang mengambil dari penjuru Lampung.

"Tapi ini fokusnya diseputar Bandar Lampung saja, ini milik saya perorangan," tuturnya.

Ariyanto pun mengaku sudah 5 tahun menjalankan usahanya ini. Dan menjual garam hasil olahannya perkilo Rp 3 ribu.

"Bahan bakunya hanya yodium saja, gak ada yang lain," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan garam tanpa izin edar sebanyak 50 ton.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol menuturkan pengungkapan ini dari hasil penyidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung adanya peredaran garam tanpa izin edar BPOM RI di sebuah unit usaha di Jalan Wala Abadi, Kampung Kroy, Way Laga, Sukabumi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved