Tribun Bandar Lampung

Keberatan Disebut Bikin Sakit Gondok, Pemilik Pabrik Garam Ilegal: Itu Mematikan Usaha Saya

Ini kan mematikan usaha saya. Ini saya punya surat hasil uji lab BPOM. Hasilnya bagus.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Ariyanto (47), pemilik UD Tiga Permata, produsen garam diduga ilegal, menunjukkan surat hasil uji lab dari BPOM, Jumat, 14 September 2018. 

Dari pantauan Tribun, pabrik pengolahan garam milik Ariyanto tergolong tradisional. Pabrik itu berada di samping kediamannya.

Baca: VIDEO - Ditreskrimsus Polda Lampung Sita 50 Ton Garam Tanpa Izin Edar

Tampak tumpukan puluhan sak warna biru berisi bahan dasar garam yang belum dicampur yodium berada di samping pabrik.

Tempat pengolahan garam di Kampung Kroy, Way Laga, Sukabumi, Jumat, 14 September 2018.
Tempat pengolahan garam di Kampung Kroy, Way Laga, Sukabumi, Jumat, 14 September 2018. (Tribun Lampung/Hanif Mustafa)

Saat melihat ke dalam gudang berdinding geribik, terlihat sebuah kolam berlantai keramik di tengah gudang.

Kolam tersebut digunakan untuk mencampur bahan dasar garam dengan yodium dan selanjutnya dikemas.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan 50 ton garam tanpa izin edar.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol menuturkan, pembongkaran kasus ini merupakan hasil penyidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung terkait adanya peredaran garam tanpa izin edar BPOM RI di sebuah pabrik di Jalan Wala Abadi, Kampung Kroy, Way Laga, Sukabumi. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved