Tribun Bandar Lampung
Keberatan Disebut Bikin Sakit Gondok, Pemilik Pabrik Garam Ilegal: Itu Mematikan Usaha Saya
Ini kan mematikan usaha saya. Ini saya punya surat hasil uji lab BPOM. Hasilnya bagus.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dari pantauan Tribun, pabrik pengolahan garam milik Ariyanto tergolong tradisional. Pabrik itu berada di samping kediamannya.
Baca: VIDEO - Ditreskrimsus Polda Lampung Sita 50 Ton Garam Tanpa Izin Edar
Tampak tumpukan puluhan sak warna biru berisi bahan dasar garam yang belum dicampur yodium berada di samping pabrik.

Saat melihat ke dalam gudang berdinding geribik, terlihat sebuah kolam berlantai keramik di tengah gudang.
Kolam tersebut digunakan untuk mencampur bahan dasar garam dengan yodium dan selanjutnya dikemas.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan 50 ton garam tanpa izin edar.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol menuturkan, pembongkaran kasus ini merupakan hasil penyidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung terkait adanya peredaran garam tanpa izin edar BPOM RI di sebuah pabrik di Jalan Wala Abadi, Kampung Kroy, Way Laga, Sukabumi. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video