26 Koruptor Berstatus PNS Pemprov Bakal Dipecat, Begini Tanggapan Pj Sekprov Lampung
26 Koruptor Berstatus PNS Pemprov Bakal Dipecat, Begini Tanggapan Pj Sekprov Lampung
"Ya kami ikut hadir. Dalam kesempatan itu juga Mendagri membicarakan terkait displin PNS. Pada prinsipnya, pemerintah daerah siap menjalankan apa saja yang sudah menjadi aturan," ucap Hamartoni.
Baca: Jawaban Telak Mahfud MD Tanggapi Debat Capres Pakai Bahasa Inggris
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, mengungkapkan, Mendagri Tjahjo Kumolo sudah menegaskan saat ini pemerintah ingin membangun tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif dan efisien.
"Mendagri juga mengatakan, mengingat begitu besarnya dampak negatif dari korupsi ini, maka perlu ada upaya yang sangat luar biasa dan sistematis untuk dapat mencegah dan memberantas perilaku korupsi ini. Termasuk korupsi yang dilakukan oleh para PNS, baik di daerah, maupun oleh pusat," kata Bahtiar.
Bahtiar menambahkan, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan status hukumnya telah inkracht tersebut, harusnya diberhentikan dengan tidak hormat.(val)