Terkait Kasus Korupsi Adiknya, Ketua MPR Zulkifli Hasan Diperiksa KPK soal Hubungan Bos 9 Naga

Ketua MPR Zulkifli Hasan Diperiksa KPK Soal Hubungan Bos 9 Naga dengan Kasus Korupsi Adiknya

Ketua MPR Zulkifli Hasan dan adiknya, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan 

Selain Zainudin, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel tahun anggaran 2018.

Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR Lamsel Sebagai pihak yang diduga menerima uang suap, tiga tersangka,

yaitu Zainudin, Agus, dan Anjar dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara Gilang sebagai pihak yang diduga memberi uang suap, dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Mengaku untuk Kegiatan Tarbiyah

Zainudin Hasan mengakui menerima uang dari kontraktor.

Ia menyebut uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan tarbiyah atau pendidikan.

Zainudin menyatakan hal itu sebelum naik kie mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, pada akhir Juli lalu.

Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci kegiatan Tarbiyah yang dimaksud.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pada 28 Juli akan digelar Rapat Kerja Nasional Persatuan Tarbiyah Islamiyah di Lampung.

"Enggak ada, enggak ada urusan seperti itu (untuk partai). Kami hanya membantu Tarbiyah," ujar
Zainudin. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved