Tribun Bandar Lampung
Ini Sanksi Keras bagi Warga 23 Tahun Lebih Belum Perekaman e-KTP Hingga 31 Desember 2018
Jika NIK diblokir, kata dia, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan pelayanan yang berhubungan dengan kependudukan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Hingga saat ini, kata dia, terdapat sekitar 10,5 juta penduduk yang belum merekam data e-KTP.
Dari jumlah itu, sekitar 6 juta adalah penduduk dewasa adapun sisanya merupakan penduduk yang akan berusia 17 tahun pada April 2019.
Kemendagri akan menyisir sekitar 6 juta penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman data e-KTP.
Hal itu dilakukan untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019.
Zudan mengatakan, ada sejumlah kemungkinan yang membuat sekitar 6 juta penduduk dewasa itu belum melakukan perekaman e-KTP.
Hal itu misalnya karena persoalan punya identitas ganda.
Seperti diketahui, sebelum adanya sistem e-KTP, banyak penduduk yang memiliki data KTP lebih dari satu.
Ada kemungkian, ada penduduk dewasa yang sudah melakukan perekaman e-KTP, tetapi dengan identitas yang berbeda.
"Misal dia dulu namanya Muhammad Nur, sekarang jadi M. Nur, maka data yang Muhammad Nur itu akan kami blokir," kata Zudan.
Baca: Dengan Modal Lakban dan Gunting, Irvan Buka Jasa Servis e-KTP
Meski begitu, ada kemungkinan penduduk dewasa yang tidak memiliki data ganda, tetapi tetap belum melakukan perekaman e-KTP.
Oleh karena itulah, pemerintah memberikan waktu hingga 31 Desember 2018.
Namun, meski nanti ada pemblokiran, Kemendagri juga bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut.
Syaratnya yakni penduduk dewasa tersebut datang ke Dinas Pencatatan Sipil setempat dan melakukan perekaman e-KTP. (*)
(*)