Pileg 2019
2 Bacaleg Dicoret KPU Lampung: Eks Koruptor dan PNS
Tio menjelaskan, seluruh caleg yang akan diumumkan berkurang dua karena TMS dari 973 caleg, sehingga menjadi 971 caleg.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pleno Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi Lampung menetapkan 971 caleg dari 973 caleg yang sebelumnya mendaftar.
KPU Lampung mencoret dua caleg DPRD Provinsi dan menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat (TMS).
Adapun keduanya yakni bacaleg dari Partai Demokrat, Daroni Mangku Alam dari Dapil VII (Lampung Tengah) dan bacaleg PKB Endro Lukito dari Dapil III (Metro, Pesawaran, dan Pringsewu).
Daroni sebelumnya masuk sebagai bacaleg yang mendapatkan tanggapan masyarakat bersama dua bacaleg DPRD Provinsi Lampung untuk daerah pemilihan Lampung Tengah dari Partai Golkar dan PAN.
Daroni dilaporkan sebagai mantan terpidana perkara korupsi.
Pihak Partai Demokrat tidak mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Sementara PAN dan Golkar mengajukan gugatan.
Baca: Besok Penetapan DCT Pileg 2019, Bagaimana Nasib Alhajar Syahyan?
Dua bacaleg (PAN dan Golkar) kemudian memenangkan gugatan di Bawaslu Lampung, sehingga keduanya masuk dalam DCT Caleg DPRD Lampung 2019.
Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah ditemui di ruang kerjanya seusai pleno mengatakan, bacaleg yang diplenokan sudah mendapatkan approval atau persetujuan dari partai politik, sebelum pengumuman DCT, Jumat (21/9).
"Setelah validasi dan approval dari parpol, untuk melihat foto, nama, dan gelar maka disetujui oleh seluruh parpol. Ada perbaikan tetapi tadi langsung diperbaiki. Kemudian besok (hari ini) akan kita umumkan (DCT)," katanya.
Tio menjelaskan, seluruh caleg yang akan diumumkan berkurang dua karena TMS dari 973 caleg, sehingga menjadi 971 caleg.
"Dua bacaleg yang dicoret karena tidak memenuhi syarat, yakni Daroni Mangku Alam dinyatakan TMS karena berdasarkan laporan masyarakat merupakan mantan terpidana koruptor. Sedangkan, Endro Lukito tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari PNS (pegawai negeri sipil)," jelasnya.
Untuk bacaleg PKB yang tidak menyerahkan pengunduran diri dari PNS, terusnya sebelum dicoret dari DCT, yang bersangkutan juga sudah menarik diri.
"Untuk caleg dari PKB yang berstatus PNS itu sudah menarik diri sebagai caleg," tambahnya.
Baca: 269 Caleg Berebut 25 Kursi DPRD Kota Metro
Mereka yang dinyatakan TMS, terus Tio, diberikan kesempatan jika ingin menggugat ke Bawalsu Lampung melalui partai politik masing-masing.