Ini Daftar Caleg Eks Koruptor dan 13 Parpol Pengusungnya
Sebanyak 13 parpol peserta pemilu mengusung eks koruptor. Hanya PKB, PPP dan PSI yang daftar calegnya bersih dari bekas napi korupsi.
Editor:
Heribertus Sulis
Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu.
Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.
Akhirnya, KPU pun meloloskan seluruh caleg eks napi koruptor yang diusung oleh parpol. Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor.
Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.