Ketemu Bupati, Tamu Dilarang Bawa HP dan Tas. 3 Kabupaten di Lampung Terapkan Kebijakan Itu

Sejumlah pemerintah kabupaten di Lampung menerapkan kebijakan khusus untuk bertemu atau audiensi dengan bupati.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/Okta
Kapolres Dilarang Bawa HP 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah pemerintah kabupaten di Lampung menerapkan kebijakan khusus untuk bertemu atau audiensi dengan bupati.

Para tamu, termasuk keluarga dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), dilarang membawa handphone (HP), laptop, tas, dan alat elektronik ke dalam ruangan bupati.

Baca: Dewi, Syafii, dan Zainal Ramah Tamah di Rumdis Bupati Tanggamus

Tiga pemkab yang menerapkan kebijakan ini adalah Tulangbawang, Way Kanan, dan Lampung Utara.

Bahkan di lingkungan Pemkab Tuba, Kapolres dan Ketua DPRD harus meninggalkan HP dan tas di loker khusus yang disediakan, sebelum bertemu dengan Bupati Winarti.

Sekretariat ketiga pemkab menyebut kebijakan ini semata untuk keamanan dan kenyamanan bupati saat bertemu atau beraudiensi dengan para tamu.

Pihak pemkab menampik bahwa larangan tamu membawa HP dan alat elektronik lainnya merupakan bentuk kekhawatiran terjadinya penyadapan terhadap sang bupati.

Mengingat beberapa waktu terakhir, terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang bupati di Lampung.

Kasubag Protokol Sekretariat Pemkab Tuba, Romadh Susanto, membenarkan adanya kebijakan yang mengatur prosedur dan ketetapan (protap) tamu yang akan bertemu bupati.

Protap tersebut terkait larangan membawa HP dan alat elektronik bagi siapa pun tamu yang akan menghadap Winarti.

Bupati Tulangbawang Winarti (kanan) menyerahkan cenderamata kepada Kapolda Irjen Pol Purwadi Arianto, Jumat, 21 September 2018.
Bupati Tulangbawang Winarti (kanan) menyerahkan cenderamata kepada Kapolda Irjen Pol Purwadi Arianto, Jumat, 21 September 2018. (Tribun Lampung/Endra Zulkarnaen)

Pemkab Tuba, sambung dia, sudah menyediakan loker khusus untuk menyimpan barang-barang tamu bupati.

Kunci loker tersebut tetap dipegang sang tamu sampai selesai menghadap bupati.

Romadh mengungkapkan, kebijakan yang diterapkan mulai 22 Januari 2018 tersebut merujuk UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Tujuannya supaya tercipta keamanan dan kenyamanan bagi bupati ketika menerima tamu.

"Ini berlaku untuk semua tamu. Bukan hanya orang biasa, pejabat pemda, pejabat provinsi juga sama. Bahkan Kapolres dan Ketua DPRD Provinsi waktu itu pernah akan menghadap bupati kita larang bawa HP," kata Romadh kepada Tribun, Selasa (11/9).

Baca: Hari Ini Hengky Kurniawan Dilantik Jadi Wakil Bupati, Apa Kabarnya Sang Mantan Istri?

Protap ini juga melarang tamu dari institusi Polri dan TNI untuk membawa senjata api ketika menghadap bupati.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved