Pemeriksaan Robert si Penembak 2 Tetangga Belum Rampung

Robert Panggabean (35), tersangka penembakan dua tetangganya, masih dalam pemeriksaan dokter RSJ.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Robert Panggabean (duduk), tersangka penembakan terhadap dua tetangganya, menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Kamis, 13 September 2018. Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono tampak memeriksa senapan milik pelaku. 

Robert baru menjawab agak jelas terkait asal senapan angin untuk menembak korban. Ia mengaku membelinya seharga Rp 500 ribu.

"Itu (beli) dari kawan. Buat nembak tikus. Biar tikusnya enggak makan bebek saya," katanya.

Untuk sementara, Robert terancam pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved