Fakta-fakta di Balik Rekor Syahri Mulyo yang Menjabat Bupati Tulungagung Selama 3 Menit
Meski bertatus tersangka, Syahri menang telak dalam Pilkada 2018. Syahri mendapat 59,8 persen suara atau 355.966 suara.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.56-5884 dan Nomor 132.35-5885 Tahun 2018 tentang pengangkatan Syahri Mulyo-Maryoto Wibowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.
Namun, pada pukul 13.57 WIB, pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan lainnya kepada kepada Gubenur Jawa Timur Soekarwo.
Selanjutnya, Soekarwo langsung menyerahkan surat keputusan itu kepada Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Wibowo.
Surat tersebut berisi penugasan kepada wakil bupati Tulungagung untuk menjadi pelaksana tugas atau Plt bupati Tulungagung.
3. Alasan pelantikan Syahri Mulyo
KPK telah mengizinkan Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo mengikuti pelantikan di Kemendagri, Jakarta, meskipun berstatus tersangka korupsi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, langkah itu ditempuh sebagai respons pimpinan KPK atas surat permohonan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Selain itu, KPK juga mematuhi dasar hukum yang digunakan, yaitu pasal 164 ayat 6 Undang-undang tentang Pilkada. "Maka pelantikan tetap dilakukan dan dengan mempertimbangkan faktor biaya, jarak, dan waktu serta faktor keamanan, maka pelantikan tersangka SM sebagai bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta, merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/9/2018).
Baca: 3 Hari Hindari Kejaran Penyidik KPK, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Buka Alasannya
Untuk pengamanan, KPK sudah melakukan sesuai prosedur. "KPK membawa SM dengan pengawalan oleh pihak keamanan rutan dan berkoordinasi dengan Polri," katanya.
4. Syahri takkan terima gaji
Pemerintah tetap melantik Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo meski berstatus tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK.
Namun, hal itu bukan berarti Syahri akan menerima gaji.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan hal tersebut. "Ya, tidak (digaji), karena sudah berhenti dan diserahkan ke Plt (pelaksaan tugas)," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
"Itu formalitas dilantik kemudian kami menyerahkan SK Plt-nya kepada wakil bupati tugasnya sehari -hari membangun pemerintahan berkoordinasi dengan Pemda Provinsi," kata Tjahjo.
5. Syahri tidak dilantik bersama kepala daerah lainnya