KDRT di Bandar Lampung Masih Sering Terjadi - Faktornya Masalah Ekonomi hingga Cemburu
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih sering terjadi di Bandar Lampung. Penyebabnya ada tiga hal.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BAYU SAPUTRA, Hanif Mustafa, Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih sering terjadi di Bandar Lampung. Penyebabnya ada tiga hal, mulai dari masalah ekonomi, cemburu terhadap pasangan, hingga perselingkuhan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandar Lampung Inspektur Dua Elia Herawati mengungkapkan, jumlah kasus KDRT berdasarkan laporan di kepolisian hingga Agustus 2018 sebanyak 21 kasus. Ini belum termasuk satu laporan yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta, Minggu (23/9/2018). Dalam kasus terbaru itu, ibu rumah tangga berinisial In mengadukan suaminya atas dugaan KDRT.
"Sampai Agustus, ada sekitar 21 perkara KDRT yang masuk ke polresta. Hanya Februari yang nihil perkara. Januari (1 perkara), Maret (4), April (2), Mei (2), Juni (2), Juli (4), dan Agustus (6)," jelas Elia di ruang kerjanya, Selasa (25/9/2018).
Elia memperkirakan jumlah kasus KDRT di Bandar Lampung bisa bertambah hingga akhir tahun nanti.
"Perbandingan dengan tahun (2017) lalu, ada 25 kasus KDRT," kata Elia. "Kemungkinan (kasus tahun ini) bisa bertambah, karena masih ada empat bulan lagi (September-Desember)," sambungnya.
Dari catatan Unit PPA Polresta, setidaknya ada tiga faktor yang menjadi penyebab terjadinya KDRT. Ketiganya adalah masalah ekonomi dalam rumah tangga pasangan suami istri, cemburu terhadap pasangan, dan perselingkuhan.
"Ketiga faktor tersebut sangat dominan dalam perkara KDRT, dari kesimpulan kami. KDRT sangat rentan terjadi akibat tiga faktor itu," ujar Ipda Elia Herawati.
Untuk menghindari terjadinya KDRT, pihaknya mengimbau pasangan suami istri menjalin hubungan dengan komunikasi dan kepercayaan.
"Harus ada keterbukaan di antara pasutri," kata Elia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono menambahkan, pasutri harus memperlakukan pasangannya sebaik mungkin.
"Jangan sampai ada kekarasan. Jika terbukti, maka akan terjerat hukuman pidana," ujarnya.
Paksa Ajak Anak Jalan-jalan
Dalam laporan di Polresta Bandar Lampung, ibu rumah tangga berinisial In (38) mengadukan suaminya atas dugaan perlakuan kasar. Ia mengaku sudah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lebih dari sekali.
"Sebenarnya saya dan suami sedang proses cerai. Tapi, dia berbuat kasar sama saya. Dan, ini yang kedua kalinya," tutur In di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Bandar Lampung, Minggu (23/9/2018).