PN Tanjungkarang Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Asusila Dosen Unila

Kasus dosen Unila yang diduga berbuat asusila terhadap mahasiswinya memasuki babak baru.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Grafis Tribun Lampung/Dodi
Ilustrasi kasus asusila 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus yang menimpa oknum dosen Unila terkait dugaan asusila terhadap mahasisiwinya memasuki babak baru.

Sidang kasus dugaan asusila kini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (27/9/2018).

Jaksa penuntut umum, Kadek Agus Dwi Hendrawan mengungkapkan, terdakwa diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi berinisial D (21) sebanyak tiga kali.

Baca: Kronologi Karyawati Bank Tikam Leher Bosnya Sendiri di Dalam Mobil, Pakai 2 Pisau Dapur dan Palu

Terdakwa merupakan seorang dosen FKIP Universitas Lampung (Unila) bernama Chandra Ertikanto (58).

Saat sidang berlangsung, Chandra tampak memakai kemeja warna putih, yang dipadukan celana dasar hitam.

Ia juga mengenakan kopiah.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Nirmala Dewita.

Sidang yang berjalan selama 15 menit tersebut berlangsung tertutup. 

Setelah sidang selesai, Chandra Ertikanto langsung bergegas meninggalkan ruangan sidang.

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Chandra Ertikanto diduga melakukan perbuatan asusila terhadap D sebanyak tiga kali.

Peristiwa tersebut terjadi di kampus.

Dugaan perbuatan asusila terjadi saat D melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.

Kadek Agus Dwi Hendrawan memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan sang dosen bergelar doktor tersebut.

Baca: Dosen Unila Ditahan, Begini Perjalanan Kasus Asusila yang Menjerat Dosen FKIP Unila

"Saat itu, terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban. Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Namun saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban," jelas Kadek.

Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved