PN Tanjungkarang Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Asusila Dosen Unila
Kasus dosen Unila yang diduga berbuat asusila terhadap mahasiswinya memasuki babak baru.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Saat itu, D bersama temannya mendatangi Chandra Ertikanto untuk berkonsultasi terkait skripsi.
Namun, perbuatan serupa terulang lagi.
"Korban terkejut atas peristiwa ini," kata Kadek.
Peristiwa terakhir, lanjut Kadek, terjadi pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sang dosen.
Ketika itu, D pun hendak bimbingan skripsi.
Saat D berada di ruangan, Chandra menutup pintu ruangannya.
Chandra lalu meminta D berjanji tidak marah atas perbuatannya.
Tak hanya itu, Chandra meminta kepada D untuk mengulangi perbuatannya.
Baca: Ramalan Menurut Zodiak Kamu untuk Jumat 28 September 2018, Ayo Baca Buat Peruntungan
"Namun, korban menolak. Seketika, terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus, jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan," paparnya.
Saat keluar gedung kampus, ungkap Kadek, D menangis dan menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada temannya.
D lalu pulang ke rumah dan bercerita kepada orangtuanya.
Kuasa hukum terdakwa Chandra Ertikanto, Alhajar Syahyan menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa.
Pihaknya pun telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk membantah dakwaan jaksa.
Terkait barang bukti chat atau percakapan dari aplikasi percakapan dari pihak penggugat, Alhajar memastikan, pihaknya juga telah menyiapkan bukti percakapan.
Selain itu, ada pula bukti buku kendali bimbingan skripsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/asusila_20180119_202503.jpg)