PN Tanjungkarang Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Asusila Dosen Unila

Kasus dosen Unila yang diduga berbuat asusila terhadap mahasiswinya memasuki babak baru.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Grafis Tribun Lampung/Dodi
Ilustrasi kasus asusila 

"Bimbingannya kan ada 17 kali pertemuan. Tapi, yang dilaporkan dan dipermasalahkan, hanya tiga kali. Setelah terjadi pemasalahan itu, masih ada pertemuan-pertemuan berikutnya. Dan, saksi kami ada banyak," ujar Alhajar.

Baca: Dapat Upah Rp 15 juta, Sepasang Kekasih Antar Sabu untuk Napi Way Huwi

Alhajar menjelaskan, selama 17 kali pertemuan bimbingan skripsi, terdapat kartu kendali bimbingan yang terdokumentasi.

"Oleh Pak Chandra, itu tidak dihapus. Dikopi (disalin) semua. Kalau sudah penuh, memorinya diganti. Setiap pertemuan juga dikoordinasikan melalui WA (WhatsApp) dan SMS (pesan singkat)," kata Alhajar.

"Kami yakin, klien kami akan bebas," imbuhnya.

Terdakwa Chandra Ertikanto akan mengajukan eksepsi (pembelaan) pada Senin (1/10/2018).

"Kami ajukan eksepsi Senin nanti. Untuk sidangnya (lanjutan), Kamis (4/10/2018) depan. Tapi, Senin kami sudah ajukan eksepsi," kata Alhajar.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Chandra terancam pasal berlapis.

Hal itu mulai dari pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hingga pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.


Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved