PN Tanjungkarang Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Asusila Dosen Unila
Kasus dosen Unila yang diduga berbuat asusila terhadap mahasiswinya memasuki babak baru.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus yang menimpa oknum dosen Unila terkait dugaan asusila terhadap mahasisiwinya memasuki babak baru.
Sidang kasus dugaan asusila kini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (27/9/2018).
Jaksa penuntut umum, Kadek Agus Dwi Hendrawan mengungkapkan, terdakwa diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi berinisial D (21) sebanyak tiga kali.
Baca: Kronologi Karyawati Bank Tikam Leher Bosnya Sendiri di Dalam Mobil, Pakai 2 Pisau Dapur dan Palu
Terdakwa merupakan seorang dosen FKIP Universitas Lampung (Unila) bernama Chandra Ertikanto (58).
Saat sidang berlangsung, Chandra tampak memakai kemeja warna putih, yang dipadukan celana dasar hitam.
Ia juga mengenakan kopiah.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Nirmala Dewita.
Sidang yang berjalan selama 15 menit tersebut berlangsung tertutup.
Setelah sidang selesai, Chandra Ertikanto langsung bergegas meninggalkan ruangan sidang.
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Chandra Ertikanto diduga melakukan perbuatan asusila terhadap D sebanyak tiga kali.
Peristiwa tersebut terjadi di kampus.
Dugaan perbuatan asusila terjadi saat D melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.
Kadek Agus Dwi Hendrawan memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan sang dosen bergelar doktor tersebut.
Baca: Dosen Unila Ditahan, Begini Perjalanan Kasus Asusila yang Menjerat Dosen FKIP Unila
"Saat itu, terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban. Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Namun saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban," jelas Kadek.
Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017.
Saat itu, D bersama temannya mendatangi Chandra Ertikanto untuk berkonsultasi terkait skripsi.
Namun, perbuatan serupa terulang lagi.
"Korban terkejut atas peristiwa ini," kata Kadek.
Peristiwa terakhir, lanjut Kadek, terjadi pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sang dosen.
Ketika itu, D pun hendak bimbingan skripsi.
Saat D berada di ruangan, Chandra menutup pintu ruangannya.
Chandra lalu meminta D berjanji tidak marah atas perbuatannya.
Tak hanya itu, Chandra meminta kepada D untuk mengulangi perbuatannya.
Baca: Ramalan Menurut Zodiak Kamu untuk Jumat 28 September 2018, Ayo Baca Buat Peruntungan
"Namun, korban menolak. Seketika, terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus, jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan," paparnya.
Saat keluar gedung kampus, ungkap Kadek, D menangis dan menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada temannya.
D lalu pulang ke rumah dan bercerita kepada orangtuanya.
Kuasa hukum terdakwa Chandra Ertikanto, Alhajar Syahyan menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa.
Pihaknya pun telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk membantah dakwaan jaksa.
Terkait barang bukti chat atau percakapan dari aplikasi percakapan dari pihak penggugat, Alhajar memastikan, pihaknya juga telah menyiapkan bukti percakapan.
Selain itu, ada pula bukti buku kendali bimbingan skripsi.
"Bimbingannya kan ada 17 kali pertemuan. Tapi, yang dilaporkan dan dipermasalahkan, hanya tiga kali. Setelah terjadi pemasalahan itu, masih ada pertemuan-pertemuan berikutnya. Dan, saksi kami ada banyak," ujar Alhajar.
Baca: Dapat Upah Rp 15 juta, Sepasang Kekasih Antar Sabu untuk Napi Way Huwi
Alhajar menjelaskan, selama 17 kali pertemuan bimbingan skripsi, terdapat kartu kendali bimbingan yang terdokumentasi.
"Oleh Pak Chandra, itu tidak dihapus. Dikopi (disalin) semua. Kalau sudah penuh, memorinya diganti. Setiap pertemuan juga dikoordinasikan melalui WA (WhatsApp) dan SMS (pesan singkat)," kata Alhajar.
"Kami yakin, klien kami akan bebas," imbuhnya.
Terdakwa Chandra Ertikanto akan mengajukan eksepsi (pembelaan) pada Senin (1/10/2018).
"Kami ajukan eksepsi Senin nanti. Untuk sidangnya (lanjutan), Kamis (4/10/2018) depan. Tapi, Senin kami sudah ajukan eksepsi," kata Alhajar.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Chandra terancam pasal berlapis.
Hal itu mulai dari pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hingga pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/asusila_20180119_202503.jpg)