12 Siswi SMP Satu Sekolah di Lampung Hamil, Pernikahan Bukan Solusi. Apa yang Harus Dilakukan?

12 Siswi SMP Satu Sekolah di Lampung Hamil, Pernikahan Bukan Solusi. Apa yang Harus Dilakukan?

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
tribun jabar
Hamil di luar nikah (ilustrasi) 

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Dinas Pendidikan Lampung Utara akan mengawal kasus pencabulan yang dialami siswi SMA di Kotabumi.

AZ (14), warga Kotabumi, Lampung Utara, menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri.

Akibatnya, AZ saat ini mengandung lima bulan.

Ketua LPAI Lampung Utara Suwandi menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini ke ranah hukum hingga selesai. 

"Kedatangan kami memastikan keadaan korban,” kata Suwandi, Minggu, 30 September 2018.

"Kami siap untuk membantu memfasilitasinya untuk menyelesaikan kasus kekerasan anak di bawah umurSuwandi turut prihatin atas musibah yang menimpa korban," kata dia.

LPA dan Disdikbud akan berupaya semaksimal mungkin agar korban tetap mendapatkan pendidikan.

“Saya punya kewajiban bagaimana caranya anak itu tetap sekolah hingga ujian. Karena itu haknya,” ucap Suwandi yang juga menjabat kepala Disdikbud Lampura ini.

Langkah awal yang akan diambil, lanjut Suwandi, pihaknya akan mengawal kasus tersebut di Mapolres Lampura.

Kemudian, akan mengambil langkah-langkah untuk membantu korban.

“Kita akan mengawal kasus ini sampai di pengadilan agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya‎.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved