Begal di Pringsewu Berani Lawan 2 Tentara dan Polisi di Markas TNI, Ini yang Terjadi
Begal di Pringsewu Berani Lawan 2 Tentara dan Polisi di Markas TNI, Ini yang Terjadi
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
PRINGSEWU, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Begal di Pringsewu Berani Lawan 2 Tentara dan Polisi di Markas TNI, Ini yang Terjadi
Aksi Joni Andre (30) pelaku curanmor melarikan diri dari kejaran petugas gagal.
Warga Desa Haduyang, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah itu dibekuk petugas Satlantas Polres Tanggamus Bripka Romi dibantu dua tentara anggota TNI Koramil Gadingrejo yaitu Pelda Yulisman dan Serka Saparudin, Senin (24/9).
Baca: Penampilannya Rapi Tak Mencurigakan, Aksi Begal Todongkan Pistol Gegerkan Bandar Lampung
Yulisman mengatakan, peristiwa bermula saat anggota Satlantas Bripka Romi menghentikan pengemudi sepeda motor Honda Beat BE 6846 RN karena tidak mengenakan helm.
Pengemudi motor notabene Joni berupaya melarikan diri dari petugas.
Bripka Romi berusaha menangkap pelaku.
Namun, Joni melarikan diri ke halaman Koramil Gadingrejo.
Bahkan, pelaku sempat menggigit tangan Bripka Romi supaya tidak tertangkap.
Yulisman, Serka Saparudin dan Serda Sugeng yang mendengar kegaduhan di halaman parkir langsung keluar dari markas Koramil.
Saparudin melihat kejadian tersebut langsung sigap dan menendang kaki Joni hingga terjatuh bersama Bripka Romi.
"Saya dan Serka Saparudin curiga tangan pelaku berupaya menggapai benda pinggangnya. Pikir kami membawa badik karena gagangnya mirip badik," ujarnya.
Spontan Saparudin menginjak dada Joni agar tidak bisa berontak.
Lalu Yulisman menggapai pinggang pelaku dan mendapati sepucuk pistol diduga rakitan.
Atas temuan tersebut, Pelda Yulisman menyerahkan pistol kepada Bripka Romi yang kemudian membawa Joni Andre ke dalam Koramil Gadingrejo.
Senjata api jenis Colt Revolver itu berisi tiga amunisi aktif.
Atas temuan tersebut, petugas Koramil Gadingrejo menyerahkan tersangka ke Polsek Sektor Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani menerangkan, kendaraan dikendarai Joni merupakan sepeda motor curian.
Sepeda motor tersebut milik guru di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Darinah.
Darinah merupakan istri dari Kepala SMA N I Pringsewu Zainal.
Mantan Residivis
JONI Andre mengaku telah mencuri sepeda motor terparkir di halaman rumah korban, Senin (24/9) pukul 06.30 WIB.
Saat beraksi, ia tidak sendirian, tapi melainkan bersama rekannya berinisial W mengendarai motor lain.
Ia juga berdalih barang bukti senjata api yang diamankan petugas bukan miliknya, melainkan milik rekannya (DPO).
"Kami tidak mempercayai begitu saja klaim itu, mengingat yang bersangkutan seorang residivis. pernah menjalani hukuman kasus curanmor di wilayah Lampung Tengah," ujar Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani.
Selain sepeda motor dan senpi, polisi mengamankan barang bukti lain yakni sepeda motor dan kunci leter T dengan dua anak kunci di tas tersangka Joni Andre.
Satu anak kunci leter T lain masih berada di lubang kunci motor.
Pelaku saat ini diamankan di Polsek Gadingrejo.
Polisi menjerat tersangka UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.