Tribun Pringsewu
Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Pringsewu Divonis 2,5 Tahun Penjara
Kajari Pringsewu Asep Sontani mengungkapkan, perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 200 juta.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang memutuskan mantan Kepala Pekon (Desa) Parerejo Musyafa Albar dan mantan Kaur Pembangunan Abdullah Marbulen bersalah.
Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu Bayu Wibianto mengungkapkan, keduanya menerima vonis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 Oktober 2018.
Bayu mengungkapkan, hakim memvonis Musyafa dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan (2,5 tahun).
Putusan hakim tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun).
Dalam putusan nomor 19/Pid.Sus/TPK/PN.Tjk tanggal 28 September 2018, Musyafa dikenakan denda Rp 50 juta subsider dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp 297 juta subsider satu tahun.
"Dikenakan biaya perkara Rp 10 ribu," ujar Bayu.
Sebelumnya, tim JPU mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa Musyafa. Saat penyidikan, yang bersangkutan tidak kooperatif dan menikmati kerugian keuangan negara.
Baca: Korupsi Dana Desa Rp 297,6 Juta, Bekas Kepala Desa di Pringsewu Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Diketahui, Musyafa sempat membuat repot penyidik Kejari Pringsewu karena melarikan diri.
Setelah lima bulan buron, Musyafa berhasil ditangkap penyidik Kejari Pringsewu pada 19 Februari 2018 di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung.
Kajari Pringsewu Asep Sontani mengungkapkan, perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 200 juta.
Kerugian tersebut dari dana Pekon Parerejo Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 982 juta.
Rincinya, alokasi dana pekon Rp 351 juta dan dana desa sebesar Rp 631 juta.
Musyafa dinilai melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 183 Juta, Kakam di Lampung Tengah Diseret ke Meja Hijau
Sementara itu, mantan Kaur Pembangunan Parerejo Abdullah Marbulen divonis satu tahun enam bulan.
Marbulen juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.
Dalam putusan hakim nomor 20/Pid.Sus.TPK/PN.Tjk tanggal 28 September 2018, Marbulen dikenakan biaya perkara Rp 10 ribu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-korupsi-dana-desa_20181001_205444.jpg)