Tribun Bandar Lampung
Demo sampai Malam, Seribuan Mahasiswa Unila Minta Kampus Tak Kekang Kebebasan Berorganisasi
Pada pagi hari, puluhan mahasiswa mengawali unjuk rasa dengan menyisir seluruh fakultas se-Unila.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seribuan mahasiswa Universitas Lampung menggelar aksi di depan gedung Rektorat Unila, Selasa, 2 Oktober 2018.
Menteri Komunikasi dan Informasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila Ridwansyah menjelaskan, unjuk rasa pada pagi hari berlanjut hingga petang hari.
"Sampai malam ini, massa masih bertahan di ruangan rektor. Di dalam ini ada sekitar 100 mahasiswa," katanya.
Para mahasiswa, ungkap Ridwan, meminta Rektor Unila Hasriadi Mat Akin berdialog dengan mahasiswa terkait dugaan pengekangan aktivitas organisasi mahasiswa.
Pada pagi hari, puluhan mahasiswa mengawali unjuk rasa dengan menyisir seluruh fakultas se-Unila.
Mereka mengajak mahasiswa lainnya untuk berunjuk rasa di rektorat.
"Ini hajat seluruh mahasiswa, untuk kepentingan seluruh mahasiswa. Harapannya, tidak ada lagi pengekangan dari pihak kampus," ujar Ridwan.
Baca: BERITA FOTO – Ribuan Mahasiswa Unila Tuntut Kebebasan Berorganisasi
Menanggapi aksi mahasiswa, Wakil Rektor Unila Karomani menyatakan ada kesalahpahaman persepsi di kalangan mahasiswa.
"Di Unila tidak ada jam malam. Yang dimaksud itu, jika ada kegiatan sampai malam, diharapkan atas sepengetahuan pihak keamanan (kampus), sehingga dapat dipastikan aman," jelasnya.
Termasuk kegiatan mahasiswa pada Minggu, Karomani memastikan tidak ada larangan. Namun, kata dia, alangkah baiknya pihak kampus khususnya fakultas dan pihak keamanan mengetahui kegiatan tersebut.
"Kita lihat kasus beberapa waktu lalu, ganja masuk ke Graha Kemahasiswaan. Itu telah mencoreng nama baik Unila," ujar Karomani. "Artinya, mahasiswa harus koordinasi dengan satpam (terkait kegiatan pada malam dan Minggu)," imbuhnya.
Dalam aksinya, massa mahasiswa Unila mengajukan enam tuntutan.
Satu di antaranya, pencabutan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Sanksi Mahasiswa Universitas Lampung.
Baca: BREAKING NEWS - Demo HMI di DPRD Lampung Rusuh, Pendemo dan Satpol PP Saling Dorong
"Kedua, menghentikan Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan. Kami menilai rancangan peraturan itu sebagai bentuk kooptasi dan pengebirian Pemerintahan Mahasiswa," jelas Menteri Komunikasi dan Informasi BEM Unila Ridwansyah.