Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Akan Diperiksa sebagai Tersangka Suap Proyek
Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Akan Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Zainudin yang merupakan adik dari Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Selain Zainudin Hasan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan seorang saksi dari pihak swasta bernama Pipin.
Pipin akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Zainudin Hasan.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di wiilayah Lampung Selatan.
Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi LampungAgus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Baca: Ferdinand Hutahaean: Jika Ratna Sarumpaet yang Berbohong, Kita Hukum Dia Sama-sama
Zainudin Hasan diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung.
Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.
Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.