Tribun Bandar Lampung
Polda Lampung Jamin Beri Sanksi Tegas pada Oknum Polisi yang Terlibat Pungli di Seluruh Lampung
Polda Lampung saat ini sangat serius menindak anggotanya yang ketahuan melakukan praktek pungutan liar (pungli).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung saat ini sangat serius menindak anggotanya yang ketahuan melakukan praktek pungutan liar (pungli).
Hal ini pun terbukti dengan keseriusan Bidang Propam Polda Lampung yang menindak oknum anggota dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Barat yang diduga melakukan pungli pembuatan SIM.
Baca: Propam Akan Tindak Lima Oknum Polisi Terlibat Dugaan Pungli SIM di Lamteng
Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna menuturkan oknum anggota Polres Lampung Barat yang melakukan pungli ada empat orang.
“Saat ini sedang diperiksa, dan sedang dilakukan pembinaan khusus (Binsus),” ungkapnya, Rabu 3 Oktober 2018.
Saat ditanya apakah modus melakukan pungli dilakukan bersama orang sipil, Hendra menyanggah dan oknum tidak bekerjasama dengan biro jasa.
“Semua bisa melakukan, jadi seperti minta tolong ke saya kemudian saya bawa,” ungkap Hendra.
Adapun keempat oknum anggota tersebut berinisal AS, FD, YR dan satu polwan berinsial AR yang berpangkat Brigadir.
Yang mana keempatnya menarik pembuatan SIM diatas PNBP, untuk SIM C Rp 450 ribu dan SIM A Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.
"Iya segitu, kalau dari pemeriksaan para pemohon tidak datang, hanya menyediakan foto ukuran 3R, kemudian akan difoto lagi untuk pembutan SIM,” tuturnya.
Baca: Lagi, Propam Polda Lampung Ciduk Oknum Polisi Terduga Pungli
Sementara saat ditanya perkembangan kasus pungli truk di Seaport Interdiction oleh Oknum Polsek KSKP Bakauheni, Hendra mengaku masih dalam pemeriksaan.
“Sementara indisipliner, tapi kalau atasan ngambil bakal kode etik, tapi ini belum,” tuturnya.
Sedang untuk kasus pungli SIM Lampung Tengah, Hendra mengaku empat oknum sudah kode etik.
“Empat sudah disiplin, yang satu masih kode etik si H,” tegas Hendra.
Untuk kasus Pungli truk mesuji sendiri, kedua oknum terkena indispliner, lantaran keduanya murni inisiatif sendiri. “bahkan sudah ditegor,” tegas Hendra.
Bid Propam Polda Lampung pun ternyata tidak main-main menangani kasus pungli yang dilakukan oleh oknum anggotanya, hal ini dibuktikkan dengan melakukan pemecatan tidak hormat (PTDH) dalam sidang kode etik beberapa waktu lalu, Selasa 25 September 2018.
Yang mana satu oknum jajaran Polda Lampung menjadi penembak diatas kuda saat penerimaan Polri.
Jadi oknum tersebut bukan panitia namun menjajikan kelulusan jika diberi sejumlah uang.
“Ya rekomendasi sidang kode etik melakukan PTDH,” tutupnya.
Baca: Viral di YouTube 2 Polisi Pungli Sopir, Polda Lampung Gerak Cepat 2 Lagi Diciduk di Bakauheni
Dari data pemberitaan Tribun Lampung, selama bulan Januari hingga Oktober 2018, Bid Propam Polda Lampung menangani kasus Pungli sebanyak 5 kasus dengan 20 oknum.
Sementara pada tahun 2017, setidaknya ada dua kasus dengan melibatkan lima oknum.
Sedang tahun 2016 ada 12 kasus yang berhasil terungkap dengan 28 oknum. (*)