Tribun Bandar Lampung

Mediasi Sengketa Tanah, BPN Dinilai Salahi Kewenangan

Padahal, lanjut dia, sengketa atau perselisihan timbul akibat dugaan kesalahan administrasi di BPN itu sendiri.

Tayang:
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih (kedua kiri) dan Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf (ketiga kiri) seusai Diseminasi Hasil Systemic Review di Hotel Novotel Bandar Lampung, Kamis, 4 Oktober 2018. 

Ia juga menyatakan belum sepenuhnya memahami Permen Nomor 11 Tahun 2016 dan Permen Nomor 13 Tahun 2017, sehingga  potensi terjadinya maladministrasi dapat terjadi.

Terkait Permen Nomor 11 Tahun 2016 dan Permen Nomor 13 Tahun 2017, menurut dia, sebenarnya sudah lengkap dan bagus untuk menyelesaikan sengketa dan blokir tanah.

"Namun ada beberapa kendala yang kami alami. Salah satunya terkait minimnya SDM. Sedangkan beban pekerjaan lumayan banyak. Apalagi dua tahun ini kami dibebankan oleh pemerintah untuk kegiatan PTSL. Namun, hal tersebut akan memotivasi kami untuk lebih baik dalam melayani masyarakat," ungkapnya.

Pada akhir kegiatan, Ahmad Alamsyah Saragih menyampaikan harapannya agar hasil systemic review ini dapat bermanfaat sebagai bahan evaluasi internal dalam pelaksanaan pelayanan penyelesaian sengketa tanah dan blokir tanah di Provinsi Lampung.

"Hasil systemic review ini diharapkan menjadi saran guna perbaikan dalam pelayanan penyelesaian sengketa tanah dan blokir tanah pada Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Lampung, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung," pungkasnya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung FX Sumarja menyampaikan, selaku pejabat tata usaha negara, apa yang akan terjadi kalau tindakan pemerintahan, dalam hal ini BPN, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut dia, akan terjadi kekosongan hukum apabila pelaksana UU keliru menggunakan peraturan.

"Setiap instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan harus membuat SOP. Dalam hal ini, terkait prosedur dalam melakukan pengukuran tanah. Jadi dalam proses pengukuran tanah harus diikuti dengan kepala desa dan tetangga yang bersangkutan," beber dia.

”Keabsahan tindakan pemerintahan harus memenuhi tiga unsur, yaitu pertama ada kewenangan, kedua ada prosedur, dan ketiga substansi aturan yang menjadi dasar pembuatan keputusan itu,” lanjutnya. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved