Tribun Tanggamus
Temukan Ponsel di Sel, Kalapas Kota Agung Benarkan 2 Napi Dijemput Polda Kalsel
Sohibul menjelaskan, ponsel tersebut merupakan peninggalan warga binaan sebelumnya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Kota Agung Sohibul membenarkan penangkapan dua narapidana oleh Polda Kalimantan Selatan.
"Iya benar, dua warga binaan, yakni Ilham dan Chandra, langsung Polda Kalimantan Selatan," ungkap Sohibul melalui sambungan telepon, Kamis, 4 Oktober 2018.
Sohibul menuturkan, kedua narapidana tersebut menghuni blok A.
Ilham adalah narapidana kasus narkoba dengan masa hukuman 16 tahun.
Sementara Candra terlibat dalam kasus uang palsu dengan pidana tiga tahun.
"Kami kooperatif dan mempersilakan pihak kepolisian. Di sel bersama polisi kami temukan beberapa HP," kata pria yang baru dua minggu lalu dilantik menjadi Kalapas Kota Agung ini.
Sohibul menjelaskan, ponsel tersebut merupakan peninggalan warga binaan sebelumnya.
"Hasil pemeriksaan (HP) itu peninggalan warga binaan sebelumnya," ucapnya.
Baca: Dipaksa Video Call Tanpa Busana, Wanita Kalsel Diperas 2 Napi Lapas Kota Agung
Terlepas dari kesalahan petugas ataupun warga binaan, Sohibul mengaku sejak dipercaya memimpin Lapas Kota Agung, ia sudah melakukan enam kali razia internal.
"Saya sejak pertama kali turun sudah rutin razia. Dan memang banyak kami temukan benda dilarang, seperti sajam dan juga HP," beber Sohibul.
Menanggapi peristiwa ini, Sohibul pun berkomitmen akan terus melakukan penertiban seperti razia.
Dia juga melakukan peningkatan integritas para petugas lapas.
"Ini banyak faktor kendurnya pengawasan atau bisa jadi ada oknum. Tapi, yang jelas kami akan tingkatkan pengawasan seperti memperketat kunjungan," tandasnya.
Berada di balik jeruji penjara tak membuat kedua narapidana ini kehilangan ”kreativitas”.
M Ilhamsyah (33) dan Chandra Prayuda (25), napi Lapas Kelas 2B Kota Agung, Tanggamus dijemput oleh petugas Unit Siber Subdit 2/PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dibantu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa, 2 Oktober 2018.
Ilham dan Chandra diamankan lantaran melakukan pemerasan terhadap DR (35), perempuan asal Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, melalui media sosial.
Baca: Polisi Gagalkan Pengiriman 9 Kg Sabu dari Napi Lapas Tanjung Gusta, Medan
Adapun penangkapan keduanya atas dasar nomor laporan LP/445/VIII/2018/Kalsel/SPKT tgl 13 Agustus 2018.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto menuturkan, pihaknya hanya memberikan bantuan untuk menangkap kedua pelaku.
"Kami hanya mem-backup. Untuk penanganan selanjutnya dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan," ungkapnya, Kamis, 4 Oktober 2018.
Ruli menuturkan, kronologi pemerasan bermula saat tersangka Chandra berkenalan dengan korban di Facebook.
"Pelaku membuat akun FB dengan nama Wahyu Agung Wibowo. Kemudian berkenalan dengan korban dan mengaku sebagai anggota Polri," tuturnya.
Baca: Kasus Narkoba di Lapas Kalianda, BNNP Panggil Kakanwil Kemenkumham Lagi
Singkat cerita, keduanya menjalin hubungan layaknya sepasang kekasih.
Chandra pun mulai melancarkan aksinya dengan membujuk korban melakukan video call sembari bugil.
"Dalilnya akan dinikahi. Tapi, pas video call tanpa disadari direkam oleh pelaku," katanya.
Setelah mendapat video bugil tersebut, pelaku memeras korban.
Ia mengancam akan menyebar video tersebut ke media sosial.
"Korban mengirim sejumlah uang ke rekening atas nama Wahyu Agung Wibowo," jelas Ruli.
Baca: Berukuran 2 Kali Lebih Besar, Begini Sel Mewah Setya Novanto di Lapas Sukamiskin
Dalam kasus ini, Chandra tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan Ilham, rekannya sesama narapidana.
Untuk keperluan transfer uang pemerasan, mereka menggunakan rekening kerabat Ilham bernama Wahyu Agung Wibowo (36), warga Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
"Setelah ditransfer oleh korban, Ilham dan Wahyu mendapat keuntungan 10 persen," bebernya.
Atas keterlibatannya, Wahyu turut diamankan di rumahnya.
"Total kerugian sekitar Rp 14,8 juta," sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buku rekening beserta ATM dan tiga unit handphone.
"Ketiganya sekarang sudah dibawa ke Polda Kalimantan Selatan," ucapnya.
Ketiganya dijerat pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)