Tribun Lampung Utara
Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Tetangga, Gadis 17 Tahun Juga Jadi Pelunas Utang Rp 600 Ribu
Menyedihkan sekali nasib yang dialami seorang gadis berusia 17 tahun asal Sungkai selatan, Lampung Utara.
Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Menyedihkan sekali nasib yang dialami seorang gadis berusia 17 tahun asal Sungkai selatan, Lampung Utara.
Diusinya yang masih belia, ia sudah menjadi korban pencabulan dari ayah kandungnya sendiri selama dua tahun lamanya.
Baca: Gadis 17 Tahun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Tetangganya Sendiri Berulang Kali
Tak hanya itu saja, selain ayah kandungnya, sang paman kandungnya pun juga menjadikannya alat pelampiasan nafsu.
Selain itu, gadis tersebut juga dijadikan ayah kandungnya sebagai pelunas utang Rp 600 ribu.
Ayah korban yang berinisial DR (41) memiliki utang Rp 600 ribu dengan tetangganya berinisial DM.
Sebagai pelunas utang, DR pun menawarkan putrinya untuk dinikahi DM.
Perbuatan ketiga pelaku itu bahkan sampai membuat korban depresi.
Baca: Dicabuli sampai Hamil, Gadis 17 tahun Dijadikan Ayah Kandungnya sebagai Pelunas Utang Rp 600 Ribu

Korban pun kini diketahui hamil dua bulan, akibat perlakuan tidak bermoral ketiga pelaku.
"Korban hamil dua bulan dan dalam kondisi trauma berat. Ia masih dalam tahap konseling dengan psikolog," ujar Kapolres Lampung Utara (Lampura), Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana, Jumat (5/10/2018).
Polisi telah menangkap ketiga tersangka tersebut.
Awalnya, polisi menangkap DR di Lampung Tengah pada Minggu (30/9/2018).
Lalu, polisi menangkap MR dan DM di rumah masing-masing pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.
DR mengaku mencabuli anak kandungnya itu sejak bercerai dari istrinya.
Pencabulan dilakukan sejak 2017 hingga September 2018.
DR berdalih melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.
"Saya khilaf," ujarnya saat diwawancarai di Mapolres Lampura, Jumat (5/10/2018).
Baca: Gadis 17 Tahun Alami Depresi Akibat Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Tetangga Berulang Kali
Sementara, MR mencabuli keponakannya itu sebanyak lima kali pada bulan Agustus.
MR melakukan perbuatan tak senonoh itu saat korban sendirian di rumah.
Dengan menggunakan senjata tajam, MR mengancam akan membunuh korban jika menolak keinginannya.
Sementara, DM mengaku berani mencabuli korban karena DR, ayah korban, pernah menawari korban untuk ia nikahi.
Korban dijadikan ayah kandungnya sebagai pelunas utang Rp 600 ribu.
"DR punya utang sama saya Rp 600 ribu. Lalu, ia menawari saya untuk menikahi anaknya sebagai pelunas utang. Dari situ, saya berani mencabuli korban," papar DM, seraya mengaku sudah lima kali mencabuli Bunga sejak Mei.
Baca: Alami Depresi Berat, Gadis Belia Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Tetangganya hingga Hamil
Cerita ke Bibi
Kapolres Lampura, Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari korban dan keluarga.
Menurut Eka, korban yang sudah depresi akibat dicabuli ayah kandung, paman, dan seorang tetangga, akhirnya berani menceritakan hal yang dialami ke bibinya.
Mendengar cerita itu, sang bibi tak terima.
Ia lalu menceritakan hal itu ke ibu kandung korban, yang sudah tidak tinggal serumah dengan korban.
Berdasarkan kesepakatan keluarga, proses hukum ditempuh.
Korban dan keluarganya melapor ke polres.
"Berdasarkan laporan itulah kami lakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka," papar Eka. (anung bayuardi)